PERBAN No. 7 Tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia, Apa Manfaatnya Bagi P3MI
Saiful si rambut putih Ketua Umum DPP Aspataki
Jakarta - Kepala BP2MI Benny Rhamdani telah menerbitkan Peraturan Badan Nomor 7 tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan di Jakarta pada 4 Juli 2022 oleh Menkumham RI.
Peraturan yang telah diundangkan selanjutnya seluruh warga negara Indonesia dianggap mengetahui dan memahaminya baik dengan atau tanpa Sosialisasi;
Sebuah peraturan yang terdiri 37 pasal ini tentu ada yang menyambut gembira dan ada juga yang tidak sependapat dan bagi yang tidak sependapat dapat mengujinya sesuai mekanisme yang ada;
Sebagai mana diketahui, Perban No.7 tahun 2022 sebelumnya telah dilakukan harmonisasi lintas Kementrian/Lembaga dan tentu Aspataki terlibat di dalam penyusunan sebelum diterbitkan dan diundangkan;
"Perban No 7 tahun 2022 adalah amanat pasal 12 ayat (2) UU No.18 tahun 2017"
Saiful Ketua Umum Aspataki setidaknya melihat beberapa manfaat atas terbitnya Perban No.7 tahun 2022 dimaksud, antara lain :
1. Keseragaman para pencari kerja menggunakan SISNAKER;
2. Pencari kerja dapat mendaftar ke P3MI atau ke Pemberi Kerja;
3. Calon PMI dapat mengurus registrasi ID, Perjanjian Penempatan (PP) dan rekomendasi paspor di Disnaker Propinsi/Kabupaten/Kota serta BP3MI, tidak saja ke Disnaker sesuai alamat KTP tetapi dapat menyesuaikan dengan alamat atau domisili dimana Pencaker saat ini berada atau bisa juga ke Dinas/BP3MI dimana domisili P3MI berada (terdekat);
4. Tanda tangan Perjanjian kerja tidak hanya dilakukan oleh Kadisnaker/Kabid tetapi dapat juga ditandatangani oleh para Petugas Pengantar Kerja di Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota/BP3MI dimanapun;
BP3MI adalah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (saat ini BP3MI masih disebut UPT-BP2MI);
5. Pada jabatan tertentu yang belum ada skema Sertifikat LSP/BNSP, PMI dapat menggunakan Ijazah Formal (Sekolah/Kampus), sertifikat Informal (kursus) atau Sertifikat LPK/BLK lainnya;
6. Orientasi Pra Penempatan (OPP) dapat dilaksanakan di BP3MI, LTSA, Disnaker Propinsi/Kabupaten/Kota;
7. Bagi PMI yang belum 2 (dua) tahun pulang dari Negara tujuan penempatan tidak diwajibkan mengikuti OPP;
Saran untuk anggota Aspataki :
1. Kalau bisa prioeutaskan pengurusan ID/PP atau rekom paspor ke Disnaker dimana alamat KTP calon PMI, tetapi?
2. Apabila karena sesuatu hal pelayanan sulit dilaksanakan dan merugian Calon PMI maka anggota Aspataki dapat ke Disnaker Propinsi/Kabupaten/Kota/BP3MI terdekat dengan domisili P3MI.
3. Anggota Aspataki jangan berdebat dengan Dinas yang mempersulit warganya, tinggalkan dan pergilam ke Disnaker atau BP3MI yang memberikan pelayanan prima bagi seluruh Pencaker/calon PMI asal manapun;