Menunggu Jawaban Kepala BP2MI Benny Rhamdani atas Pertanyaan Kritis Anggota Komisi IX
Jakarta - Beredar yutube Komisi IX DPR RI saat RDP dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyoroti Kepka Badan No.101 -104 tahun 2022.
Salah satu anggota Dewan, selain menyoroti tentang pembebasan biaya penempatan seharusnya berlaku bagi semua Pekerja Migran Indonesia (PMI) semua jabatan dan semua negara tujuan penempatan juga menyoroti Asuransi tambahan yang berupa Jasindo.
Apa dasar hukum atau dasar penunjukan Kepala BP2MI kepada Jasindo sehingga menjadi satu satu nya Asuransi tambahan yang disebutkan dalam Kepka Badan di atas, sayang sekali Kepala BP2MI Benny Rhamdani belum ada kesempatan untuk menjelaskan beberapa pertanyaan tajam di dalam forum yang terhormat karena Kepala Badan harus meninggalkan RDP untuk selanjutnya rapat Kementrian Lembaga dengan Presiden.
Saiful Ketua Umum Aspataki apresiasi anggota Komisi IX yang begitu semangat mengkritisi Kepka Badan No.101 sampai No.104 tahun 2022 dan mempertanyakan kenapa PMI yang seharusnya zero cost ke semua negara dan semua jabatan tetapi untuk negara tertentu (sebut saja Taiwan) kenapa harus ada fasilitas pinjaman KTA BNI atau KUR PMI, kata Saiful.
Jujur diakui oleh Saiful, apabila pembebasan biaya penempatan ini dapat dijalankan di semua negara dan untuk semua jenis pekerjaan Aspataki akan sujud syukur, karena anggota Aspataki tidak lagi harus repot repot ketika dalam proses penempatan tidak (direpotkan) lagi masalah biaya, apalagi Pelatihan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40, 41 UU No.18 tahun 2017 serta PP No.59 tahun 2021 hingga saat ini ditunggu pelaksanaanya oleh masyarakat pencari kerja ke luar negeri, termasuk kami swasta, kata Saiful.
Masih menurut Saiful, Aspataki yang pernah melakukan uji UU No.18 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimenangkan oleh Pemerintah berharap UU No.18 tahun 2017 tidak hanya diberlakukan kepada P3MI (swasta) dengan kenaikan deposito menjadi Rp.1.5 Milyar, tetapi kenapa pasal pasal lain yang justru menjadi kewajiban pemerintan tidak berjalan dan evaluasi atau pengawasanya seperti apa dan oleh siapa? Tanya Saiful.
Pelaksanaan ketentuan pasal 40, 41, 72, pasal 86 serta pasal 33 UU No.18 tahun 2017 Aspataki berharap kepada Komisi IX untuk mendalami dan memberikan penjelasan kepada publik khususnya para pelaku penempatan swasta, kata Saiful.
Mengacu pada pasal 33 UU No.18 tahun 2017 Aspataki berharap anggota Komisi IX dapat melakukan pengawasan pada tatanan pelaksanaan baik di Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk keberadaan Asuransi/BPJS di negara penempatan karena di Taiwan, misalnya, PMI telah diasuransikan di sana, jadi untuk apa di Indonesia PMI harus ikut BPJS sementara mereka bekerja di Negara lain, tentu didasarkan pada pasal 33 di atas, kata Saiful
Semoga setelah RDP dengan Kepala BP2MI untuk menjawab pertanyaan kritis anggota Komisi IX di atas kami Aspataki dapat diikutsertakan dalam RDP berikutnya, karena kami cukup memahami hambatan hambatan dalam pelaksanaan amanat UU No.18 tahun 2017, dan siap memberikan solusi, kata Saiful
Yutube RDP Komisi IX dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani
https://youtu.be/d-9kdXbTZsA