Guna Membantu Penempatan oleh Swasta, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Terbitkan 3 Kepka Badan Sekaligus. Dugaan Pemalsuan Cost Structure Diduga Dilakukan Oknum Petugas Freelance

Foto Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Kepala UPT-BP2MI Semarang dengan Saiful Ketua Umum Aspataki di Hotel Gumaya Semarang (14/5)

Semarang - Di tengah kesibukan Kepala BP2Mi Benny Rhmadani mengurus G to G ke Korsel, setelah seharian Benny Rhamdani dan jajaran ada giat dengan UPT-BP2MI Jogjakarta (13/5) lanjut dengan (UPT-BP2MI) Semarang (14/5), Saiful Ketua Umum Aspataki bersama keluarga sekalian liburan di Jawa Tengah berusaha bisa bertemu dan berdiskusi banyak hal dengan Kepala BP2MI Brnny Rhamdani, kata Saiful.

Saiful sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kepala BP2MI dapat menyampaikan banyak hal kepada Kepala BP3MI, khususnya terbitnya Tiga (3) Kepka Badan, masing masing : (1) 

Kepka Badan No 101 tahun 2022 tertanggal 27 April 2022 tetang biaya penempatan PMI yang ditempatkan oleh P3MI ke Taiwan pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum. (2) Kepka Badan No 102 tahun 2022 tertanggal 27 April 2022 tetang biaya penempatan PMI yang ditempatkan oleh P3MI ke Taiwan pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Sektor Nelayan Teritorial dan (3) Kepka Badan No 103 tahun 2022 tertanggal 27 April 2022 tetang biaya penempatan PMI yang ditempatkan oleh P3MI ke negara Malaysia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan, kata Saiful

Sebagaimana diketahui saat di Hotel Gumaya Semarang (14/5) sebelum acara dengan CPMI Korsel, sempat dijelaskan beberapa hal oleh Kepala Badan yaitu penambahan Asuransi Tambahan dalam Cost Structure yaitu Asuransi Tambahan bagi PMI, kata Saiful 

Benny Rhamdani menjelaskan berdasarkan Inpres No.1/2022 tertangga6 6 Agustus 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala BP2MI mewajibkan PMI mengikuti Asuransi tambahan Yaitu Asuransi Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi PMI baik termasuk PMI yang telah berada di negara penempatan kurang dari 6 bulan, kata Saiful.

Munculnya Asuransi tambahan yang dilakukan oleh JASINDO (bukan Asuransi swasta) karena kondisi semua negara tujuan penenpatan juga negara kita sendiri masih pandemi Covid-19 dan 2 (dua) BPJS yang ada semua tidak menanggung resiko pandemi covid-19, kata Saiful.

Leges CS ke UPT bagi PMI yang akan ke Taiwan

Munculnya isu dugaan pemalsuan pembiayaan (Cost Strukture) yang diduga dilakukan oleh P3MI, setelah dilakukan komunikasi ternyata melibatkan banyak P3MI dari beberapa Asosiasi yang ada, kata Saiful.

Saiful menghormati apapun keputusan Pemerintah khususnya Kepala BP2MI atas dugaan Pemalsuan setelah benar benar terbukti di persidangan , kata Saiful 

Masih menurut Saiful, dugaan pemalsuan dilakukan oleh oknum petugas freelance (tidak terikat dengan P3MI) yang pihak P3MI sama sekali tidak mengetahui CS nya telah dipalsukan, kata Saiful.

Saiful berharap Kepala BP2MI berbesar hati atas kasus tersebut dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan meneliti kembali kerugian material apabila dibawa ke ranah hukum, karena menurut hemat kami, pemalsuan harus menimbulkan kerugian, mengingat para PMI belum berangkat, kata Saiful.

Bagaimana apabila PMI nya telah berangkat, kembali Saiful bertanya adakah mereka juga dirugikan atas CS yang diduga dipalsukan? Apakah PMI dibebani biaya lebih besar dari apa yang disebutkan dalam CS Kepka 214/2021, tanya Saiful.

Namun demikian, apabila P3MI yang sebenarnya juga menjadi korban ini mau diberikan sangsi, mungkin bisa tunda layan oleh BP2MI atau skorsing oleh Kemnaker RI, sangsi ini  sudah cukup memukul mental dan bisnis mereka, atau akan lebih tepat manakala sangsinya khusus skorsing untuk penempatan PMI ke Taiwan saja karena negara penempatan lain tidak ada masalah, kata Saiful.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel