Banyak Yang Tidak Mengetahui Kenapa Kepala BP2MI Benny Rhandani Tidak Merevisi Perban No.9 tahun 2020

Saiful Ketua Umum Aspataki.

Jakarta - Bacaan berita ini sebenarnya tidak begitu penting, tetapi terpaksa ditayangkan oleh aspatakichannel.com agar pihak yang selama ini meminta Benny Rhamdani merevisi Perban No.9 tahun 2020 semakin keras bersuara, semakin kencang berbicara.

Saiful Ketua Umum Aspataki sangat menghargai pendapat atau keinginan para pihak yang ingin ada revisi Perban No 9 tahun 2020, kata Saiful 

Munculnya Kepka No.214 tahun 2021 dan atau Kepka No.72 tahun 2022 atau surat surat lain yang mungkin akan timbul dimaksudkan sebagai aturan tehnis pelaksanaan dan bertujuan agar proses penempatan PMI dapat berjalan dengan baik.

Munculnya KTA BNI dan KUR PMI tetap dengan tujuan agar penempatan PMI dapat berjalan dengan baik

Tetapi apakah pelaksanaan kebijakan ini yang harus melaksanakan hanya Benny Rhamdani Sendiri, bagaimana dengan pasal 5, pasal 38, pasal 39, pasal 40, pasal 41, pasal 72 UU 18 tahun 2017 apa juga harus dibebankan kepada Benny Rhamdani untuk melaksanakanya? Tanya Saiful

Di bawah ini dasar yang digunakan Benny Rhamdani untuk tidak melakukan revisi Perban No. 9 tahun 2020, berdasarkan Surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktirat Jendral Peraturan Perundang Undangan Nomor : PPE.PP.01.03-1800, tertanggal 29 Juli 2021, perihal : Penyampaian Telaahan/Kajian atas Perubahan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Pembaca yang ingin medapatkan PDF surat ini bisa ke Karo Hukum BP2MI atau bisa juga ke No Wa : 0811353004



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel