Soal Pengurusan ID Selalu Tarik Menarik, Karena "Uang" atau Soal De Jure dan Ratio Legis. Coba Tanya PMI, Milih Mudah atau Sulit
Jakarta - Sejak Kepala BP2MI membuat kebijakan melarang semua UPT-BP2MI dan P4-BP2MI melayani permohonan ID bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerja ke Pemberi Kerja berbadan hukum (Formal) padahal Kepala BNP2TKI sebelumnya membolehkan para PMI untuk mengurus ID di semua BP3TKI/P4TKI khusus untuk Calon PMI Formal selain tetap ke Disnaker Kabupaten/Kota menimbulkan masalah.
Tentu Benny Rhamdani punya alasan, Peraturan ID harus ke Dinas bukan ke BP2MI, kata Saiful Ketua Umum Aspataki ketika menyampaikan keluhan para anggotanya ketika mengurus ID Formal harus ke Dinas asal.
Berbeda dengan zaman Kepala BNP2TKI (nama Lembaga sebelum berubah menjadi BP2MI) sebelumnya yang membuat kebijakan ID Formal boleh dilayani oleh semua BP3MI/P4TKI, ID Informal (Pemberi Kerja Perseorangan) tetap dilarang BP3TKI melayani ID, kata Saiful
Benny Rhamdani dalam mengambil kebijakan di atas adalah benar karena aturannya begitu tetapi di sisi pelayanan murah, mudah dan cepat dapat diartikan mempersulit apabilan Pelayanan ID dilarang di UPT-BP2MI/P4-BP2MI untuk PMI Formal yang bermuara merugikan para Calon PMI baik waktu, kebutuhan dan material karena ketika harus mengurus ID ke Dinas awal, masing Dinas ada PERDA yang justru bertentangan dengan kemudahan pelayanan, contoh Dinas Banyuwangi, Ada PERDA yang mewajibkan PMI harus ada Pendamping dan harus orang Banyuwangi, kata Saiful.
Kalau UPT-BP2MI/P4-BP2MI tidak boleh menjadi Pilihan pelayanan khusus ID Formal Jangan Bubarkan UPT-nya, tetapi Evaluasi Kebijakan Kepala BP2MI nya.
Melihat permasalahan di atas Saiful mengajukan permohonan kepada Kepala BP2MI sesuai Surat Nomor: 007/APT/I/2022 tanggal 14 Januari 2022, Perihal : Pengurusan Registrasi ID dan Perjanjian Penempatan Pada PMI yang Bekerja Pada Majikan yang Berbadan Hukum untuk dapatnya mengembalikan kebijakan pengurusan ID Formal boleh di semua UPT-BP2MI/P4-BP2MI sebagai pilihan bilamana Jarak domisili Calon PMI dengan Dinas asal cukup jauh atau karena kebijakan Dinas justru mempersulit pelayanan karena harus kembali ke Daerah asal, kata Saiful.
Di sisi lain apabila pelayanan ID baik di UPT-BP2MI/P4-BP2MI maupun di Disnaker baik yang dipersulit atau yang dimudahkan adalah sama sama masuk SISKOTKLN BP2MI, dan bukan Dinas mencatat sendiri, kecuali ID di Dinas tidak teregister di SISKOTKLN BP2MI silahkan UPT-BP2MI dilarang, kata Saiful.
Adapun redaksi Surat Aspataki sebagai berikut:
Nomor : 007/APT/I/2022
Lampiran : Perihal : Pengurusan Registrasi ID dan Perjanjian Penempatan Pada PMI yang Bekerja Pada Majikan yang Berbadan Hukum
Kepada Yth
Bapak Benny Rhamdani
Kepala BP2MI
di
J a k a r t a
Dengan hormat, Pertama-tama kami doakan semoga Kepala BP2MI beserta jajaran dalam keadaan sehat dan senantiasa
dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, begitu juga dengan keadaan kami semoga demikian adanya. Aamiin.
Kedua kalinya, izinkan kami menyampaikan keluhan dari anggota Aspataki dan P3MI yang terkendala pada pengurusan Registrasi ID dan Perjanjian Penempatan kepada para PMI sektor Pemberi Kerja Berbadan Hukum khususnya di Disnaker Kab/kota sedangkan untuk pelayanan ID/Registrasi di UPT BP2MI yang sebelumnya dapat memberikan pelayanan ID/Registrasi sebagaimana peraturanan BNP2TKI No. 30/2013 tentang standar pelayanan penempatan atas kebijakan Kepala BP2MI untuk tidak melayani di UPT BP2MI/P4TKI.
Atas kondisi tersebut PMI atau P3MI harus kembali mengurus ID ke Dinas asal calon PMI sehingga menimbulkan permasalahan seperti calon PMI diperlakukan diskriminatif, kerugian material, lama dan berbelit-belit sementara bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya (UUD 1945) dimana setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Penempatan PMI merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama sehingga mendapatkan pekerjaan dan penghasilannya yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, HAM, pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan Calon Pekerja tanpa membeda bedakan asal maupun domisili sehingga semua masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama.
Registrasi ID baik yang bekerja pada pengguna perseorangan dan berbadan Hukum merupakan salah satu rangkaian tahapan dari beberapa proses yang dilalui oleh setiap Calon Pekerja Migran Indonesia.
Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang 18 Tahun 2017 pada pasal 1 ayat 1 disampaikan bahwa CPMI terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di Bidang ketenagakerjaan dan pada pasal 1 ayat 26 disampaikan bahwa BP2MI merupakan lembaga Pemerintah yang bertugas sebagai pelaksana Kebijakan dalam Pelayanan dan Pelindungan PMI secara terpadu, yang diharapkan dapat memberikan kebijakan atas ruang/kekosongan aturan turunan yang dapat memberikan pelayanan kepada CPMI/PMI yang tidak dapat dilakukan oleh lembaga lain namun dapat dilakukan oleh BP2MI sehingga tidak terbatas pada aturan-aturan yang diterapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. BP2MI dapat memperhatikan ketentuan asas Pelindungan PMI sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 diantaranya adalah asas Keterpaduan, Persamaan Hak, Keadilan Sosial, Kesetaraan, keadilan Gender, nondiskriminasi yang mana Pelindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan HAM sebagai warga Negara dan PMI. Setiap CPMI memiliki hak diantaranya mendapatkan pekerjaan di Luar Negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya, memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana tertuang pada pasal 6 UU No 18 Tahun 2017.
Bahwa Pemerintah sedang menggalakan penempatan sektor pemberi kerja Berbadan Hukum, tentu diharapan semua aparat pemerintah mempermudah pelayanan proses PMI berbadan hukum dan bukan menghambat,lama yang berakibat biaya menjadi semakin bertambah.
Dalam Undang UU No 18 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Negara Wajib membenahi keseluruhan sistem pelindungan dan penempatan yang dilakukan secara “Terpadu” antara Instansi Pemerintah baik Pusat Maupun Daerah. Bahwa atas dasar hal hal di atas kiranya kepala BP2MI dapat membebaskan calon PMI dapat mengajukan pelayanan ID dan PP formal di Disnaker, LTSA maupun di UPT-BP2MI/P4TKI sejalan dengan penerapan SIP2MI Nasional.
Saiful si rambut Putih bersama Benny Rhamdani