Saiful Mempertanyakan Keseriusan KTA BNI untuk Pekerja Migran Indonesia
Jakarta - Dunia Penempatan Pekerja Migran Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan munculnya KTA BNI karena telah cukup lama diperkenalkan ke publik namun keseriusanya dipertanyakan oleh Saiful Ketum Aspataki (10/1/2022).
BNI harus segera membuat sosialisasi soal program KTA BNI dan tidak boleh ada pembiarkan bahkan condong membuat kisruh seperti ada yang di tutup tutupi, sementara KTA BNI memberikan harapan bagi PMI miskipun sebenarnya PMI tidak perlu gunakan KTA BNI karena keberadaanya patut dipertanyajan apakah tidak bertentangan dengan pasal 30 ayat (1) UU No.18 tahun 2017 apa tidak bertentangan dengan Peraturan Badan No.09 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan sebagai turunan pasal 30 ayat (2) UU No.18 tahun 2017, tanya Saiful
Guna memastikan pemerintah hadir di dalam mendukung kepentingan PMI, ternyata ASPATAKI mengalami kesulitan memberikan penjelasan pada anggota nya dan juga kami yakin Apjati juga mengalami hal yang sama.
Bagaimana Perjanjian Penempatan masih membebaskan biaya penempatan tetapi di tengah jalan muncul pinjaman KTA BNI?
Untuk itu ASPATAKI akan berkordinasi dengan APJATI guna melakukan langkah langkah pasti agar dapat segera memperbaiki sitem penempatan tanpa pembebanan biaya apalagi sampai saat ini BNI hanya janji janji bahkan dugaan cendrung akan menggunakan sistem lama yaitu tetap menggunakan uang pihak ketiga (3) yang sekarang bergentayangan ke kantor kantor P3MI, kata Saiful.
Pada 10 Januari 2022, Kepala BP2MI Benny Rhamdani meyakinkan Aspataki bahwa pencairan KTA BNI tetap di depan digesek sesuai kebutuhan proses dan bukan cair ketika PMI telah ditempatkan di negara penempatan sebagaimana disosialisasukan oleh pihak ke tiga (3) sebagai pihak yang mengaku bekerja sama dengan BNI.
Pertanyaanya, kenapa P3MI tidak langsung kerja sama dengan BNI tetapi harus melalui pihak ke tiga (3), ongkos, bunga dan selisih Kurs nya siapa yang akan membayar ?
Menurut Saiful, Kepala Badan pada masa pandemi, dimana banyak pihak tidak dapat menjalankan kewajibanya maka PMI bisa menggunakan KTA BNI, kata Saiful.
Namun, kalau pencairan KTA BNI setelah PMI sampai di negara penempatan berarti percuma dong pinjam KTA, enak pinjam rentenir cair sebelum terbang, kata Saiful