Pemerintah Lebih Suka Gagalkan PMI Ilegal ke Saudi Dari Pada Melepas Keberangkatan PMI Resmi

Jakarta - Satgas Kemnaker RI menemukan 25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS terletak di Jl. Munggang, Jakarta Timur. Sidak dilakukan pada Sabtu (15/1/2022) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.

Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO..

Dirjen Suhartono kembali menghimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat,” ucapnya.

Ada dua hal yang cukup menarik dan ditanggapi oleh Saiful Ketua Umum DPP Aspataki, pertama statemen Dirjen yang hanya mensyaratkan warga daftar ke P3MI yang ada izin nya, jadi atas kasus di atas para korban tidak bersalah karena PT PBAS adalah perusahaan resmi yang memiliki izin, kata Saiful

Statemen Dirjen yang kedua, Kemnaker pada Bulan Januari (15/1/2022) saja Satgas Kemnaker telah melakukan tindakan pencegahan Ilegal PMI sebanyak tiga kali, kata Saiful.

Saiful sangat yakin Satgas Kemnaker RI dan Satgas BP2MI baik bersama sama atau sendiri sendiri akan terus melakukan sidak, sidak, penggerebekan, pencegahan keberangkatan Ilegal PMI, karena masyarakat mau proses resmi juga tidak bisa, sementara bekerja adalah Hak, kata Saiful.

PT PBAS bukan anggota Aspataki

Meskipun anggota Aspataki bukan pelaku penempatan PMI ke Saudi, tapi demi kepentingan yang lebih luas berharap agar program SPSK penempatan PMI ke Saudi dapat segera dilanjutkan dengan prokes Covid-19 yang cukup ketat atau karena banyak negara lain yang belum buka, cabut Kepmenaker No.260 tahun 2015 karena bertentangan dengan UU No.18 tahun 2017 dan PP No.59 tahun 2021, kata Saiful.

"Aspataki siap berdiskusi dengan modal pasal pasal pada UU No.18 tahun 2017 dengan Kepmen No.260 tahun 2015 yang nyata nyata telah usang dan justru banyak oknum yang mendapatkan "manfaat" dengan masih digunakanya Kepmen Usang tersebut, kata Saiful

Pemerintah tidak mau kalah deng mafia perdagangan orang dengan modus pengiriman Ilegal PMI tapi kenapa Ilegal terbang terus? 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel