Demi Pekerja Migran Indonesia, Aspataki Akan Bertanya ke Menteri BUMN Tentang KTA BNI, Seriuskah ?
Saiful Ketua Umum DPP Aspataki bersama Erick Thohir Menteri BUMN pada suatu acara di Istana Presiden.
Jakarta - Masyarakat luas mendengar, tahun 2022 dicanangkan sebagai tahun penempatan, tentunya yang diharapkan tidak hanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui G to G tetapi juga penempatan PMI melalui skema P to P.
Organisasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia "Aspataki", demi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dijanjikan dapat fasilitas pinjaman KTA BNI, hampir semua mempertanyakan keseriusan BNI dalam melayani KTA BNI kepada para PMI yang berproses melaui P3MI khususnya, kata Saiful Ketua Umum DPP Aspataki.
Oleh karena hingga saat ini KTA BNI tidak jelas kelanjutanya, demi PMI Aspataki akan bersurat ke Menteri BUMN Erick Thohir, ke Menko Perekonomian, ke Menaker, ke Kepala BP2MI, ke Komisi IX DPR RI dan ke Dirut BNI, temtu juga ke Presiden Jokowi, kata Saiful.
"Aspataki tidak dalam posisi mendukung atau menolak KTA BNI, hanya memastikan bisa jalan atau tidak", ujar Saiful.
Pertanyaan ini wajar disampaikan karena KTA BNI telah mendapat legitimasi dalam Kepkabadan No.214 tahun 2021, kata Saiful.
Kalau ada hambatan, BNI hatusnya terbuka, sampaikan ke PMI atau ke P3MI jangan dilempar ke pihak ke tiga (3), ini aneh kan? Ada apa ? Koq terkesan BNI tidak mau nanggung resiko, ujar Saiful.
- Pemerintah tidak mampu memberikan pilihan kepada calon PMI terkait pembiayaan
Apakah ketika KTA BNI di-launching kemungkinan tidak berjalan pernah difikirkan, apakah dugaan BNI terikat dengan Finance asing ataupun collection di negara penempatan seperti hal nya cerita Lembaga keuangan zaman Kepala BNP2TKI yang lalu sehingga bunga menjadi 26% sampai dengan 28% sebagaimana dinarasikan Kepala BP2MI Benny Rhmadani, mafia rente, lintah darat, memeras keringat PMI termasuk kurs rendah yang ditetapkan sangat merugikan PMI apakah benar dipahami oleh pemerintah? Tanya Saiful.
Dampak KTA BNI ini juga sangat berpengaruh pada Penempatan PMI sektor Pemberi kerja berbadan hukum, kata Saiful (bersambung).