Banyak Pekerja Migran Ogah Manfaatkan Pembebasan Biaya Penempatan, Mau Tau Buktinya?
Malang - Banyakmya dampak sosial setelah Pekerja Migran Indonesia (PMI) selesai ditempatkan pada kontrak kerja pertama, oleh karenanya, Saiful Ketua Umum DPP Aspataki mengusulkan dalam rangka memaksimalkan Pelindungan Negata kepa PMI dan keluarganya perlu penataan kembali PMI yang telah ditempatkan, agar Pemerintah RI, perwakilan RI maupun Asosiasi (Aspataki) dapat melakukan negosiasi seperti kenaikan gaji bagi PMI yang telah pengalaman dengan pertimbangan :
1. Berdasarkan pasal 6 khususnya ayat (2) huruf d UU No.18 tahun 2017;
2. Berdasarkan pasal 10 UU No.18 tahun 2017;
3. Berdasarkan pasal 25, 26 dan pasal 27 UU No.18 tahun 2017;
4. Bahwa meningkatnya angka perceraian di kantong kantong PMI akibat salah satu pasangannya cukup lama berada di negara tujuan penempatan tanpa memanfaatkan cuti pulang;
5. Bahwa cukup banyak putra putri PMI menjadi broken home, putus sekolah seakan kehilangan kasih sayang orang tua padahal secara materi keluarga PMI sangat berkecukupan;
5. Bahwa tidak ada nya kejelasan PMI perpanjangan kontrak kerja apakah harus kembali ke Majikan yang lama atau PMI bebas mencari majikan baru dan agency baru tanpa melibatkan P3MI maupun perwakilan.
Hal ini harus diperjelas agar kalau ada kasus pihak pihak tidak selalu mencari P3MI yang dulu menempatkan;
6. Bahwa Apalagi Perpanjanhan Kontrak Kerja di Taiwan PMI tidak harus ke KDEI tetapi cukup ke Mol dan hanya ke KDEI apabila PMI hanya perpanjangan paspor. Kemudian saat ini Pemerintah RI telah menerbitkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, artinya PMI bisa ganti majikan sendiri selama 3 kali perpanjangan kontak tanpa melibatkan KDEI, bagaimana dengan pasal 10, pasal 6 dan pasal 25, 26 dan 27 UU No.18 tahun 2017;
Menurut Saiful, atas dasar permasalahan ini, Aspataki mengusulkan agar dilakukan penataan kembali agar semua pihak dapat menjalankan amanat UU No.18 tahun 2017 dengan baik dan benar;
Aspataki sangat berharap Kemnaker sebagai leading sector melakukan telaah, kajian tentang perlu tidaknya menata kembali PMI perpanjangan Kontrak Kerja sebagaimana diuraikan di atas, ujar Saiful
Aspataki sangat berhap hak cuti pulang ke tanah air, melihat keluarga di kampung bagi PMI tetap harus dimanfaatkan, sehingga resiko atau akibat sosial apabila PMI tidak pernah cuti pulang sama sekali dapat dikurangi dan dengan harapan kesejahteraan dan kebahagiaan semua PMI akan semakin meningkat, kata Saiful.
"Antara cuti Pulang atau proses ulang, sama sama PMI dibebaskan dari biaya Penempatan, terus ada apa dan kenapa tidak cuti pulang jumpa keluarga?"
Manfaatkan cuti pulang yang diberikan dan dibiayai Majikan dan kalaupun pulang agak lama dan harus proses ulang setelah cuti, saat ini tidak perlu lagi keluar biaya, Negara menjamin pembebasan biaya penempatan, silahkan dimanfaatkan, kata Saiful