Penempatan PMI ke Kerajaan Saudi Arabia Dibuka Dengan Syarat Syarat Sangat Mudah

Saiful Ketum Aspataki

Jakarta, Aspatakichannel.com - Para P3MI saatnya bersuka ria menerima Perubahan ke delapan Kepdirjen No. 3/7163/PK.02.01/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 yaitu dibukanya kembali penempatan PMI ke Kerajaan Arab Saudi, semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga/domistik baik yang dilakukan penempatan melalui P3MI atau PMI perseorangan.

Pemberi kerja berbadan adalah pemberi kerja atau pengguna akhir (end user) PMI yang berbentuk perusahaan yang terdaftar pada otoritas setempat.

Aspataki apresiasi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker yang telah membuka kembali penempatan PMI ke Kerajaan Saudi Arabia dengan catatan yang ada pada Kepdirjen di atas, kata Saiful Ketum Aspataki

Menurut Saiful, persyaratan yang diminta oleh Dirjen tidak sulit, asal pemberi kerja berbadan hukum dan tercatat di otoritas setempat adahal hal yang mudah dilakukan oleh teman teman P3MI, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel