Aspataki Dukung Sikap Tegas Menaker Soal Penempatan PMI ke Malaysia
Aspatakichannel.com - Ketua Umum Organisasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud mendukung sikap tegas Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah yang tidak akan mengizinkan Penempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Malayaia sebelum MoU disepakati dan ditandatangani kedua negara .
Sikap Ketua Umum Aspataki itu disampaikannya Senin (6/12/2021) menanggapi pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal penempatan PMI ke Mayasia. Nakeronline.com, Senin(6/12),memberitakan Sebelum MoU Diteken, Menaker Ida Fauziyah Tolak Tempatkan PMI ke Malaysia.
Sikap itu disampaikan Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Menteri Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Datuk Zuraida Kamaruddin di Gedung Kemnaker, Minggu (5/12/2021).
Menaker Ida juga menginformasikan, Pemerintah Malaysia meminta sebanyak 32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit.
Menurut Menaker, persoalan penempatan PMI di Malaysia tidak hanya terkait perkebunan sawit, tapi sektor lainnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
MELAKSANAKAN UU 18/2017
Saiful Mashud, memuji sikap tegas Menaker dan hal itu menggambarkan Menaker Ida Fauziyah taat asas yaitu melaksanakan UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Juga taat melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan terlebih dahulu MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia.
Saiful sangat sepakat apabila Menaker melaksanakan amanat pasal 31 UU 18/2017 dan juga pasal 6 UU No.18/2017.
Pasal 31 UU 18/2017 menegaskan, pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang :
1. Ada UU yg melindungi Pekerja Asing
2. Telah memiliki MoU
3. Memiliki sistem Jaminan Sosial.
BERHARAP MoU
Menjawab pertanyaan tentang kunjungan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan ke Jakarta, Senin ini, Saiful berharap lawatan ini akan memperat kerjasama ketenagakerjaan kedua negara.
Dalam pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia,Aspataki berharap MoU dapat diselesaikan.
"Harus saling menghormati, karena dalam UU No.18 tahun 2017 ada pasal 6 tentang hak dan kewajiban bekerja. Ada Hak melekat bagi warga untuk bekerja sesuai dengan keinginanya",tandas Saiful.