Diskusi Ringan Saiful Aspataki, Ayub Basalamah Apjati dengan Kepala BP2MI Benny Rhamdani
BANDUNG - Menjelang Rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada (5-8/10) di Bandung Jawa Barat, saat lagi santai Saiful Mashud Ketum Aspataki bersama Ayub Basalamah Ketum Apjati, Saiful mengusulkan agar Pelaku Perekrutan Ilegal PMI (pekerja migran Indonesia) tidak hanya dijerat dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU, tapi dengan KUHP, kata Saiful.
Narasi TPPO pada para pelaku Perekrutan dan Pengiriman Ilegal PMI sebaiknya diganti dengan, Pelaku telah melakukan "Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang", kata Saiful.
"Kejahatan ini lebih mudah dibuktikan, korban-nya tidak harus dikirim keluar Negeri", kata Saiful
- Dengan tipu muslihat Korban dibawa baik di dalam maupun di luar perkawinan, kata Saiful
Korban dijanjikan bekerja secara resmi padahal tidak, korban dijanjikan bekerja ke Timur Tengah padahal negaranya masih moratorium, ini bagian dari Tipu Muslihat agar korban mau dibawa dari Daerah ke Jakarta misalnya, kata Saiful
- Oleh karenanya, Saiful sangat berkeinginan agar penggunaan KUHP ini dapat didiskusikan lebih maksimal lagi saat acara diskusi pada tanggal 8 Oktober, kata Saiful