Waktu Yang Tepat Untuk Extraordinary Dunia Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Saiful di depan para calon Atnaker di Bogor (30/7/2021)

BOGOR - Sampai saat ini, Leading Sector penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah domistic worker disusul Pekerja ke Pemberi kerja berbadan hukum.

Pertanyaanya, apakah rakyat harus menunggu Moratorium karena Covid-19 selesai (khususnya Asia Pasific) baru Rakyat Indonesia bisa bekerja ke luar negeri, tapi sampai kapan? 

Atau Pemerintah memilih extraordinary buka Moratorium karena kebijakan Pemerintah (Kepmen No.260/2015) untuk beberapa Kawasan Timteng yang saat ini justru masih ada yang menerima WNI/PMI masuk ke negaranya?

Bukankah extraordinary adalah perintah Presiden Jokowi kepada para pembantunya? Tanya Saiful

Sebagai mitra Pemerintah, Saiful Ketum DPP Aspataki memohon extraordinary buka Moratorium karena kebijakan Pemerintah demi Calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya di saat pandemi Covid-19 sedang berlangsung dapat bekerja ke luar negeri dan sesuai kompetensi adalah pilihan?, tanya Saiful di depan para calon Atnaker di Bogor (30/7/2021)

Menurut Saiful, Penempatan PMI dengan one channel system untuk kawasan Timteng adalah solusi tepat dan dapat dianggap sebagai extraordinary penempatan PMI yang leading sectornya adalah domistic worker tapi yang kompeten. Demi kepentingan bangsa yang lebih luas kita dukung. One channel system sebagai extra ordinary dimaksud, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel