Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jatim Masih Terbanyak se Indonesia.
ASPATAKICHANNEL.C9M - MADIUN -Sesuai data BPS kondisi ketenagakerjaan provinsi jawa timur pada bulan agustus 2020 dengan penduduk usia kerja sebanyak 31,66 juta jiwa, jumlah angkatan kerja 22,26 juta.
Sementara jumlah yang bekerja sebanyak 20,96 juta, sehingga tingkat pengangguran terbuka di jawa timur pada bulan agustus 2020 sebesar 5,84% atau sebesar 1,3 juta orang dan pada bulan pebruari 2021 TPT jawa timur turun sebesar 0,67% menjadi 5,17% atau sebesar 1.150.000 orang.
Adapin tingkat pengangguran terbuka tersebut yang paling tinggi untuk pendidikan SMK (10,41%), SMA (7,57%), sarjana (5,59%)
Perkembangan pasar permintaan Tenaga kerja diluar negeri terhadap Pekerja Migran Indonesia terus meningkat, Bank Dunia mencatat ada 9 juta orang Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri, tetapi hanya 3,5 Juta orang yang terdata di BP2MI yang artinya sisanya berangkat dan bekerja tidak secara prosedural. Sedangkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jatim masih terbanyak se Indonesia.
Sesuai data Sisko BP2MI bahwa data Penempatan PMI asal Jatim ditahun 2018 sebesar 70.381 orang (24.81%), Tahun 2019 sebanyak 68.740 orang (24.77%) dan di tahun 2020 sebesar 37.332 orang (32.94%). Bekerja ke Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura dan Brunei serta Saudi masih menjadi pilihan PMI asal Jatim.
Situasi ini merupakan peluang bagi pencari kerja yang belum mampu terserap di pasar kerja dalam negeri atau bagi angkatan kerja baru yang memang ingin bekerja di luar negeri.
Oleh karena itu ketrampilan Calon Pekerja Migran Indonesia harus menjadi dengan titik tekan pada peningkatan kualitas keterampilan sehingga memiliki daya saing yang tinggi.
Disisi lain, mutu sumber daya manusia yang dihasilkan dari dunia pendidikan formal pada kenyataanya belum dapat diterima, karena tingkat pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja serta kompetensi yang dimiliki belum memenuhi standar dan syarat sebagaimana kriteria yang di terapkan di dunia kerja, namun demikian yang juga harus dipikirkan adalah sumbangan penempatan PMI sektor domestic worker di Jatim masih tinggi (+70%), juga masih tingginya PMI yang bekerja non prosedural dan penggunaan remitansi PMI yang belum produktif.
Disaat kondisi pandemic covid-19 ini, kepulangan PMI baik dampak finish kontrak, PHK atau dideportasi dan gagal berangkat menjadi tambahan permasalahan lain yang membutuhkan solusi penanganannya. Selama pandemic covid-19, ditahun 2020, yang finish kontak berjumlah 10.165 orang atau (72.69%), yang bermasalah sebanyak 1.299 orang (9.28%) pulang dengan status deportasi karena masalah dokumen imigrasi atau dokumen kerja.
Sedang di Tahun 2021, PMI finish kontak sejumlah 36.030 orang (94,70%) dan yang bermasalah sebanyak 1.947 orang (5.11%) dan untuk peta kepulangan PMI bermasalah terbanyak asal Sampang, Pamekasan, Bangkalan dan Jember, sedang peta kepulangan PMI finish kontak terbanyak asal Malang Kab, Tulungagung, Blitar Kab dan Ponorogo.
Dengan hadirnya UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dipasal (38) telah mengamanatkan hadirnya Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) sebagai bagian upaya mewujudkan efektifitas, efisiensi dan transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia. Selain itu pada masa pendemi covid-19 ini yang menjadi permasalahan adalah pada pasal (40) tentang kewajiban pemerintah provinsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi, karena pada kenyataan pemerintah daerah masih belum banyak yang mengalokasikan anggaran tersebut, tetapi jawa timur walaupun belum maksimal sudah dapat mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan tersebut dan ada beberapa UPT Balai Latihan Kerja yang sudah bisa melaksanakan pelatihan bagi CPMI serta beberapa UPT BLK sudah dilengkapi dengan Laboratorium Bahasa guna membantu CPMI menambah kompetensi dalam berbahasa asing, hal tersebut sesuai pasal (5) yaitu salah satu syarat CPMI adalah harus memiliki kompetensi’. Dan memiliki kompentensi adalah kesiapan diri untuk memasuki dunia kerja, terlebih pasar kerja di luar negeri yang memiliki resiko lebih tinggi, sehingga harus benar-benar dipersiapkan***
*** Sunarya, SE, MM Kabid Penempatan dan PKK Disnakertrans Jatim saat menjadi Narsum di Bakorwil I Madiun (30/8/2021)