Saiful Diam dan Bersikap Hati-hati Ketika Ditanya Kasus Kasus ABK LG dengan PMI ke Pemberi Kerja Perseorangan ke Timteng & Brunei

Aspatakichannel.com - Hampir 1 Tahun Terlantar, Ini Kronologis Pemulangan para ABK LG yang terkatung katung di perairan Taiwan juga PMI kaburan dan beberapa jenazah PMI sebagaimana ditulis oleh Bisnis.com,pada 26 Agustus 2021 - Proses pemulangan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) yang terlantar di perairan Taiwan selama hampir 1 tahun tidak berlangsung mudah. Dilakukan berkali-kali koordinasi dan banyak tahapan sebelum PMI berhasil tiba di Tanah Air.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan setidaknya ada empat alur pemulangan PMI bermasalah yang terdampak di perairan tersebut. Antara lain, menyelesaikan urusan di bandara keberangkatan Taiwan; titik debarkasi; tempat karantina; dan pemulangan ke daerah asal.

Ayo sentuh FB ini :

https://www.facebook.com/groups/302178120813474/permalink/576031566761460/

Total PMI yang dipulangkan sebanyak 121 orang yang terdiri atas 105 awak kapal LG dengan kontrak kerja telah selesai sesuai dengan perjanjian kerja; 15 PMI overstay, 2 orang mengalami sakit ringan; dan 1 orang pekerja yang mengalami sakit paru-paru parah dan tidak dijelaskan statusnya.

Bersamaan dengan hal para PMI tersebut, pemerintah juga memulangkan 8 jenazah yang tiba bersamaan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (21/8/2021).

"Setelah 10 kali melakukan rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga, beserta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia [KDEI] Taipei, Kemenaker meminta KDEI di Taipei melakukan koordinasi dengan otoritas terkait di Taiwan," ujar Ida melalui siaran pers, Kamis (26/8/2021).

Usai negosiasi dengan perwakilan TETO (The Taipei Economic and Trade Office) di Jakarta untuk izin sandar dan evakuasi awak kapal LG, pemerintah langsung melakukan persiapan pelaksanaan pemulangan PMI didampingi oleh KDEI Taipei.

PMI dan 8 jenazah mendarat di titik debarkasi Tanah Air pada Sabtu (21/8/2021) pukul 03.00 WIB dini hari menggunakan pesawat Batik Air. Seluruh PMI menjalani pemeriksaan kesehatan oleh KKP/Satgas Covid-19.

Pemeriksaan yang dilakukan, antara lain kondisi suhu tubuh, pemeriksaan hasil PCR/Swab Test Antigen, serta pemeriksaan dokumen keimigrasian PMI.

Pada saat tiba di tempat karantina Wisma Atlet Pedemangan, PMI kembali dilakukan Swab PCR test pertama untuk lanjut diisolasi di tempat yang telah disediakan jika hasil positif dan lanjut karantina selama 8x24 jam apabila hasil tes negatif.

"PMI kembali dilakukan Swab PCR test kedua sebelum kepulangan ke daerah asal. Jika hasil negatif maka karantina selesai dan jika hasil positif lanjut isolasi", sambung Ida.

Ayo sentuh FB ini: 

https://www.facebook.com/groups/302178120813474/permalink/544245529940064/

Alur terakhir, pemulangan yakni pemulangan PMI ke daerah asal bisa dilakukan secara mandiri, melalui manning agent, atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kordinasi atau serah terima PMI di daerah asal dilakukan dengan Disnaker atau UPT BP2MI setempat.

Terhadap kasus kasus ABK-LG di atas juga kasus kasus ABK LG yang tidak sedikit jumlahnya, ingat kasus 20 ABK yang disandra oleh Perompak Somalia yang pembebasanya melibatkan pasukan khusus, juga kasus jenazah ABK yang dilarung ke laut, Saiful Ketum Aspataki mempertanyakan kembali rentan/resiko kerja para ABK-LG dengan PMI yang kerja ke Pemberi Kerja Perseorangan baik di Brunei Darussalam, Saudi Arabia dan Timteng lainya mana yang lebih beresiko? Jujur mana yang lebih beresiko?

Apalagi peran Pemerintah dalam UU No.18/2017 sangat besar, termasuk Pendidikan dan pelatihan kerja calon PMI sesuai pasal 39, 40 dan 41 UU No.18/2017 serta pasal 9 huruf a, b, c dan d PP No.59/2021 cukup jelas, kenapa tidak melihat dua resiko di atas sebagai solusi?, sebenarnya yang tidak siap melaksanakan UU No.18/2017 serta PP No.59/2021 itu siapa? tanya Saiful 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel