Inilah Perbandingan Penempatan PMI Di Zaman Presiden Jokowi Periode Pertama Dengan Jokowi Periode Kedua. Enak Mana?

                  Sampul UU No.39/2004 dan UU No.18/2017

Jakarta - Menyongsong peringatan hari kemerdekaan ke 76 pada 17 Agustus 2021 izinkan tulisan ini membandingkan penempatan Pekerja Migran Indonesia di Zaman Presiden Jokowi Periode Pertama Dengan Jokowi Periode Kedua. Enak Mana?

Pertanyaan pada judul di atas khusus dilihat dari kepentingan warga yang akan bekerja ke luar negeri, disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan juga dari sudut pandang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia disingkat (P3MI).

Saat periode pertama Presiden Joko Widodo-Yusuf Kalla, dunia penempatan menggunakan UU No.39 tahun 2004, dimana calon PMI dibebani biaya penempatan sesuai pasal 76 ayat (1) huruf a, b, c dan ayat (2) serta ayat (3) UU No.39 tahun 2004.

Semua biaya termasuk dokumen jati diri, pemeriksaan Kesehatan/psikologi, pelatihan dan kompetensi ditanggung PMI (dengan sistem potong gaji).

Namun pada masa Kabinet Kerja, Periode Joko Widodo Pertama, Penempatan PMI berjalan lancar.

Di Era Joko Widodo periode kedua, dunia  penempatan PMI menggunakan UU No.18 tahun 2017.

Pada awal 2020 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran IndonesiaI (P3MI) begitu berat karena harus menyesuaikan besaran deposito dari Rp.500 juta menjadi minimal Rp.1,5 Milyar (pasal 54 UU No.18 tahun 2017 dan Permenaker No 10 tahun 2019 sehingga ada 126 P3MI menjadi korban terpaksa dicabut izinya karena tidak menyesuikan dengan kenaikan deposito tersebut.

Undang Undang No.18/2017 terlalu sangat dan luar biasa bagusnya karena tidak hanya PMI saja yang dilindungi tapi juga keluarganya. 

PMI dibebaskan dari biaya penempatan sesuai pasal 30 ayat (1) dan (2) UU No.18 tahun 2017, bahkan pelatihan dan kompetensi PMI ditanggung oleh Pemerintah sesuai pasal 39 huruf c dan o, pasal 40 huruf a, e dan g serta pasal 41 huruf e dan f UU No.18 tahun 2017, sementara pasal 5 huruf b, c, d dan e dan pasal 72 huruf a UU No.18 tahun 2017 pun disenyapkan dengan alasan Pelindungan.

Namun pada masa Kabinet Indonesia Maju sekarang ini Pengiriman/Penyelundupan PMI Ilegal atau PMI unprosedural cukup ramai di media-kan.

Karena peran P3MI hanya sesuai pasal 52 UU No.18 tahun 2017, kevakuman yang ada seperti perekrutan Calon PMI dimanfaatkan oleh oknum oknum dan dapat dilihat di FB yang setiap saat muncul di beberapa medsos tanpa ada pengawasan.

Terus, Kemana Calon PMI yang resmi atau PMI prosedural ? 

Biarlah pertanyaan ini dicatat dalam sejarah dan menjadi pelajaran bagi generasi masa depan kita.

Namun dari sisi PMI enak zaman Presiden Jokowi periode ke dua karena dibebaskan dari biaya penempatan.

Tapi yang mebungkat pemberangkatan PMI ilegal/unprosedural

Saat berita ini diterbitkan publik berharap Kepkabadan No.214 tahun 2021 sebagai petunjuk tehnis dari Perbadan No.09 tahun 2020 segera dapat disosialisasikan ke perwakilan dan ke negara tujuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel