Akankah BLKLN dan LPK Swasta Harus Mati Ketika Pemerintah Punya Anggaran Pelatihan

foto Saiful Ketum DPP Aspataki

Aspatakichannel.com - Madiun - Dalam Rakor Penempatan dan Peningkatan Kompetensi para Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bakorwil I Madiun (30/8/2021) Saiful Ketum Aspataki menitipkan keberadaan BLK swasta atau LPK swasta kepada para Kadisnaker Kabupaten/Kota se Bakorwil Madiun agar dapat survive dan tidak dibiarkan mati suri.

Kewenangan melaksanakan, menyediakan dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan kerja bagi Calon PMI yang melekat pada Pemerintah Pusat Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar tetap memberikan ruang bagi BLK swasta yang puluhan tahun terbuktin sukses melatih para Calon PMI.

Saiful berharap Para Kadisnaker se Bakorwil I Madiun tidak hanya menerbitkan izin atau rekomendasi pendirian BLK atau LPK swasta tapi memberikan lapangan pekerjaan, ajak MOU agar memenuhi syarat sebagaimana di atur dalam pasal 41 UU 18/2017 agar swasta dapat melatih, kata Saiful.

Saat menjadi narasumber, Ketum Aspataki juga memberikan pemahaman Pemda ke depan tidak tepat lagi beralasan tidak memiliki anggaran, selain UU No 18/2017 hampir 4 tahun diundangkan karena dalam pasal 9 PP No.59/2021 Pemda dapat mengatur, menyiapkan dalam APBD sendiri jadi tidak berharap anggaran pelatihan calon PMI dari Fungsi Pendidikan lagi, kata Saiful.

"Solusi yang menurut Saiful sesuai UU 18/2017 adalah membedakan batasan "Pencaker" dan 

"Calon Pekerja Migran" 

serta "Pekerja Migran Indonesia"

Kapan Seseorang disebut Calon PMI

Saat dirinya sebagai pencaker, segala persyaratan dokumen jati dirinya menjadi tanggung jawab dan beban Pencaker, setelah lulus Uji kompetensi, memiliki hasil test pemeriksaan kesehatan dan psikologi, BPJS dan paspor baru mereka memenuhi syarat sesuai pasal 5 UU 18/2017 selanjutnya dapat mendaftar ke LTSA dan bertemu dengan P3MI baru disebut Calon PMI, ujar Saiful di Madiun (30/8)

Sesuai pasal 30 UU 18/2017, PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan, artinya ketika telah menjadi Calon PMI kepada mereka tidak boleh membebankan biaya penempatan, namun biaya biaya yang tidak jelas disebutkan dalam pasal 30 UU 18/2017 tetap memperhatikan pasal 72 UU 18/2017, kata Saiful.

Dengan demikian, menurut Saiful sebelum mereka disebut Calon PMI maka mereka dapat memilih antri ikut pelatihan gratis di BLK pemerintah atau berlatih di BLKLN/LPK swasta berbayar, biar jadi pilihan warga masyarakat, ujar Saiful

Sebagaimana diketahui Bakorwil I Madiun pada tanggal 30 Agustus 2021 menyelenggarakan rakor penempatan dan peningkatan kompetensi calon PMI di masa pandemi, hadir Para Asisten Bupati/Walikota, para Kadisnaker, para Kepala UPT-BLK, para pimpinan BLKLN/LPK swasta se Bakorwil Madiun.

Setelah dibuka secara resmi oleh Ir Karyadi, MM, Plt Bakorwil I Madiun dilanjutkan paparan Nara Sumber pertama SUNARYA, SE, MM (Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Prov. Jatim) kedua Drs. Ec. Sumali, MM (Kasi perlindungan dan pemberdayaan kelembagaan UPT P2TK) dan terakhir Saiful Ketum DPP Aspataki.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel