Gara Gara Pekerja Migran Indonesia RE-NEW, SIP3MI Terancam Dicaput


ASPATAKICHANNEL.COM - Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3)  UU 18/2017 serta pasal 86 ayat (3) huruf (L) PP No.59/2021 adalah aturan yang cukup membelenggu bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun bagi Perwakilan RI (khusus pasal 25 ayat (2) UU No.18/2017).

1. Perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) tidak tegas diatur oleh Pemerintah RI apakah Perpanjangan Perjanjian Kerja tetap pada Majikan yang sama atau boleh ganti majikan, boleh ganti agen?

Kalau PMI Re-New cari majikan sendiri dan agen juga cari sendiri apakah Perwakilan melakukan verifikasi (pasal 10 UU 18/2017)

Karena ketidakjelasan ini maka PMI pemula pun bisa diatur sedemikian rapa oleh oknum seakan PMI sedang melakukan Perpanjangan Perjanjian Kontrak padahal mereka PMI Pemula (khusus negara tertentu).

Caranya Paspor PMI pemula dari Indonesia dikirimkan ke agen untuk diuruskan visa, setelah visa keluar paspor + visa dikirim kembali ke calon PMI dan PMI berangkat seolah olah PMI Re-new/Perpanjangan PK.

Sangat jelas PMI demikian tidak ber ID, tidak ikut pelatihan, tidak kompeten bahkan tidak ikut BPJS/tidak pula ikut OPP bahkan Bebas Potongan Gaji berapapun.

Yang untung siapa? Agen kah atau PMI dan Keluarganya? 

Apakah Pemerintah yakin perpanjangan Perjanjian Kontrak PMI dibebaskan dari biaya Penempatan?

2. PMI di Taiwan dapat bekerja selama 12 tahun bahkan karena pandemi Covid-19 PMI boleh bekerja sampai 14 tahun Tanpa harus pulang dan ketika melakukan Perpanjangan Kontrak Kerja para PMI tidak perlu ke KDEI.

Kalaupun ke KDEI, PMI hanya untuk perpanjangan Paspor atau mengadukan permasalahan dengan majikan atau agen yang notebenenya mereka cari sendiri.

Kalau kelak masa berlaku paspor WNI jadi 10 tahun maka PMI Taiwan selama 10 tahun juga belum tentu ke KDEI.

Atas dasar uraian di atas, sebaiknya Kemnaker RI membuat SOP yang mengatur tehnis pelaporan kepulangan atau Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi PMI oleh P3MI sehingga P3MI dapat melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3)  UU 18/2017 serta pasal 86 ayat (3) huruf (L) PP No.59/2021.

Peelunya ditetapkan syarat apakah yang dimaksud dengan PMI Perpanjangan Perjanjian Kerja itu PMI kembali ke Majikan atau bebas ganti majikan, ganti agen siapapun yang penting si PMI yang milih sendiri tanpa melibatkan P3MI yang semula menempatkan atau bahkan tanpa ada validasi oleh Perwakilan sementara (pasal 10 UU 18/2017) mewajibkan perwakilan memverifikasi calon pengguna atau agency/Mitra Usaha yang melayani para PMI.

Konten Bisnis Rental Mobil di Malang 085 103 555555

Melindungi PMI & Keluarganya

Perlunya para PMI pulang setelah sekian tahun bekerja juga demi melindungi keluarga PMI agar dapat mengurangi angka perceraian (baca PMI pulang bongkar rumah indahnya) akibat salah satu keluarga menjadi PMI yang tidak pernah pulang, juga agar putra putri para PMI mendapatkan kasih sayang dan bukan material semata dari orang tuanya.

PMI finis kontrak sebaiknya pulang, karena berangkat kembali PMI dibebaskan dari biaya penempatan atau setelah perpanjangan Perjanjian Kerja diwajibkan pulang demi keutuhan keluarga.

Perlunya diatur agar PMI yang perpanjangan Perjanjian Kerja mendapatkan kenaikan gaji sehingga gaji PMI pemula tidak sama dengan gaji PMI yang telah 2 kali atau 3 kali perpanjangan Perjanjian Kerja.

Dengan tanpa SOP yang jelas kewajian P3MI sesuai pasal 86 ayat 3 huruf (L) PP No.59/2021 dan pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) UU No.18/2017 sangat sulit dilakukan dan bermuara jatuhnya sangsi administrasi kepada P3MI (pasal 37 UU 18/2017)

Tentu SOP dimaksud dengan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 50/PUU-XI/2013 yg semua perpanjangan Perjanjian Kerja bagi Pekerja Migran yang bekerja di pemberi kerja perseorangan diwajibkan pulang ke Indonesia terlebih dahulu (Pasal 59 UU No.39/2004).

Masihkah P3MI dikejar dimintai tanggungjawab karena PMI yang ditempatkan tidak pulang, bahkan diantara mereka berangkat sebelum moratorium (Kepmenaker No.260/2015) tapi mereka tidak pulang karena kabur atau ganti majikan atau perpanjangan perjanjian kerja atau kabur setelah majikan yang kedua, ketiga?

Dapatkan Pemerintah membedakan PMI datang ke negara penempatan kemudian kabur dengan PMI yang perpanjangan Perjanjian Kerja tetap pada pemberi kerja yang sama atau ganti majikan dan PMI ilegal/Unprosedural ?

Apalagi di saat Indonesia memberlakukan Pembebasan Biaya Penempatan maka Agen diduga berpesta pora karena PMI yang ingin perpanjangan Perjanjian kontrak/Renew bisa dibebani Biaya oleh agen tanpa ada campur tangan dari Pemerintah Indonesia.***

*** Ditulis oleh : Saiful Mashud (Ketum Aspataki)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel