Fungsi P3MI Dijelaskan oleh Apjati dan Aspataki di Depan Para Calon Atnaker

Foto bersama Para Calon Atnaker dengan Aspataki dan Apjati (30/7)

BOGOR - Aspatakichannel.com - Sekjen Apjati Kausar Tanjung mendapatkan kesempatan pertama memaparkan Fungsi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) termasuk peluang kerja ke semua kawasan, permohonan agar Malaysia Timur segera dibuka, KDN yang tidak dilibatkan dalam pembahasan MoU Indonesia Malaysia, serta Brunei Darusalam Informal dipertanyakan oleh Kausar pada Forum Pembekalan Para Calon Atnaker.

Di depan para Calon Atnaker, Saiful Mashud Ketua Umum Aspataki pada (30/7) di Bogor menjelaskan Fungsi P3MI sesuai pasal 52 UU 18/2017.

Saiful juga menyinggung dalam UU 18/2017 swasta tidak memiliki Tugas Pelindungan, Pemerintahlah yang  wajib melakukan Pelindungan kepada PMI sejak Pra Penempatan, masa penempatan dan Purna Penempatan, kata Saiful

"Fungsi P3MI "menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan" tidak dapat diartikan "Pelindungan" karena kalau PMI yang ditempatkan tidak ada masalah maka P3MI juga tidak perlu menyelesaikan masalah", kata Saiful

SOP PMI Re-New.

Pentingnya dibuatkan SOP (stadar Operasional Prosedur) untuk membuat Pelaporan Kepulangan atau Perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) bagi P3MI kepada Perwakilan harus jelas apakah PMI kembali Majikan atau boleh ganti majikan, ganti agency? Ketika ganti manjikan atau ganti Agency maka Atnaker wajib melaksanakan amanat pasal 10 UU 18/2017 verifikasi calon Pemberi Kerja atau Agency yang akan digunakan para PMI sebagai Pelindangan awal para Atnaker di negara Penempatan, kata Saiful.

Pelaporan di atas sesuai amanat pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) UU 18/2017, pasal 86 PP No.59 tahun 2021 

"Tanpa SOP yang jelas, sangsi sesuai pasal 37 UU 18/2017 bagi P3MI tidak boleh dilakukan", kata Ketum Aspataki

Sementara sesuai pasal 6 UU No. 18/2017 PMI juga punya kewajiban melaporksn kedatangan dan keberadaan dan kepulangan kepada perwakilan RI, ini sama sekali tidak diatur mekanismenya, selalu saja pemerintah atau keluarga mencari PT yang menempatkan apabila ada permasalahan, padahal PMI bisa ganti majikan dan bisa perpanjangan kontrak tanpa melibatkan PT yang semula menempatkan, kata Saiful

Perlunya Extraordinary sesuai perintah Presiden Jokowi harus dijadikan semangat demi kepentingan Rakyat, demi kepentingan Calon PMI dan keluarganya karena kondisi darurat ketenagakerjaan saat ini benar benar sangat memprihatinkan, kita selama ini selalu terjebak dan berada pada masalah yang sama, PMI Ilegal, PMI unprosedural, moratorium dan dugaan TPPO, semakin diatur oleh pemerintah angka masalahnya semakin meningkat, ada apa ini? Tanya Saiful

Kalau Pemerintah masih menganggap moratorium PMI kerja ke Pemberi Kerja perseorangan di beberapa negara Timteng sesuai pasal 32 UU 18/2017 harus jelas, Permenaker yang melarang PMI kerja ke mana yang dilarang, jangan menggunakan Kepmen 260/2015 yang telah gugur karena bertentangan dengan pasal 4, pasal 32 pasal 89 UU 18/2017 serta Permenaker No.17/2019, ujar Saiful.

Kepada Para Calon Atnaker Saiful Titip

Saiful yang hadir didampingi Fillius Sekjen Aspataki, Faiz, SisiliaYuliawati dan Puji Astutik, Srikandi Aspataki menitipkan Leading Sector Calon Pekerja Migran Indonesia adalah Domistic Worker yang jumlahnya melimpah, katanya.

"saat ini kita kelebihan Jumlah Calon PMI yang informal", mari kita bantu mereka agar jumlah pengangguran di Desa Desa segera berkurang baru kita ganti Penempatan PMI ke Pengguna Berbadan, ini tantangan bersama yang harus kita hadapi bersama,  kata Saiful

Terahir Saiful menjelaskan Aspataki dan Apjati siap bekerjasama dengan seluruh Atnaker di negara manapuan dengan ucapan "Selamat menjalankan tugas baru sebagai Atnaker dan semoga Perpres turunan pasal 22 UU 18/2017 segera diterbitkan oleh Presiden dan segera bekerja di negara penempatan karena permasalahan PMI cukup banyak dan membutuhkan pelayanan para atnaker", kata Saiful

Kausar Tanjung duduk diantara Peserta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel