Pekerja Migran Rayakan Lebaran dengan Menyantap Hidangan Khas Indonesia di KJRI Jeddah

Para pekerja migran di KJRI Jeddah saat menyantap makanan khas Indonesia, Kamis (13/5/2021) (Sumber: kemlu.go.id)

JEDDAH, ASPATAKICHANNEL.COM - Sebanyak 65 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghuni shelter Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah merayakan lebaran dengan menyantap hidangan khas Indonesia.

Puluhan pekerja migran tidak bisa pulang ke Indonesia, lantaran sedang menunggu penyelesaian permasalahan dengan pengguna jasa atau majikan dengan rentang masa yang bervariasi.

Sebab itulah, KJRI Jeddah hadir untuk menjembatani kerinduan para pekerja migran terhadap Indonesia pada Idulfitri tahun ini.

“Sudah semestinya kita hadir di tengah-tengah saudara-saudara kita yang kurang beruntung ini, supaya mereka tidak sedih di saat yang lain bergembira. Mereka bagian dari keluarga kita,” ucap Konjen RI, Eko Hartono melalui keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).

Sebelumnya, KJRI Jeddah menggelar salat Idulfitri secara terbatas bersama beberapa staf. Pelaksanaan ibadah tersebut mengikuti ketentuan pemerintah Arab Saudi yang melarang adanya kerumunan orang selama pandemi untuk mencegah penularan Covid-19.

Beberapa hidangan khas Indonesia yang disajikan antara lain opor ayam, sayur lodeh tahu, lontong, sambal goreng kentang dan hati, es buah, serta cemilan kacang telur.

Pihak KJRI menyatakan hidangan yang disajikan diharapkan dapat mengobati kerinduan para PMI terhadap kampung halaman masing-masing.

Dari dalam negeri Saiful Ketua Umum Aspataki apresiasi kepada KJRI Jeddah yang telah menyiapkan hidangan khas Indonesia kepada para PMI yang berada di Shelter KJRI, semoga permasalahan mereka segera terselesaikan dan bisa pulang ke tanah air, kata Saiful.

Saiful juga berharap KJRI Jeddah dapat memberikan rekomendasi penempatan PMI sektor pemberi kerja perseorangan sebagaimana amanat pasal 4 UU 18 tahun 2017 dapat segera dibuka mengingat minat warga ke Saudi cukup besar, kata Saiful.

Menurut Saiful, moratorium sebagaimana diatur dalam Kepmen 260 tahun 2015 selain bertentangan dengan pasal 4 dan pasal 89 UU 18/2017 juga melanggar hak konstitusi warga yang di dalam negeri tidak dapat pekerjaan yang layak dan kerja ke Saudi sebagai pilihan, kata Saiful.

Namun apabila SPSK Saudi menjadi solusi uji coba Penempatan PMI ke Saudi, sejak awal Aspataki mendukung makanya kami tidak keberatan dengan Kepmen 291/2018, sebaliknya justru menanyakan kapan uji coba tersebut akan dilaksanakan, paling tidak untuk mengurangi Ilegal ke Saudi, kata Saiful

Sumber : Kompas TV

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel