ABK Yang Melarikan Diri dari Tempat Karantina Terpadu Pada 15 Mei 2021 Berhasil Ditangkap Kembali

Aspatakichannel.com - Taipei - Tidak jelas apa maksud WNI berinisial BA yang akan bekerja sebagai ABK, pada 15 Mei 2021 melarikan diri sekitar pukul 02.00 dini hari waktu Taiwan namun berhasil ditemukan dalam waktu 10 jam.

BA terbang ke Taiwan pada 10 Mei dengan pesawat China Airlines lalu dikarantina di kamar yang terletak di lantai satu, Karantina Terpadu di Nantou, Ia memecah jendela kamar dan kemudian melarikan diri ketika petugas lengah tidak memperhatikanya.

Pagi harinya sekitar pukul 09.00 petugas tidak melihat BA sarapan pagi kemudian petugas mengecek ke kamar dan ternyata BA sudah tidak ada.

Setelah dilakukan pengecekan di CCTV petugas mengetahui kalau BA telah meninggalkan kamar pada 02.00

Setelah jelas kabur, Petugas mencari keberadaan BA dan 10 jam sejak pukul 02.00 ABK diduga asal Batang Jawa Tengah dapat ditemukan Petugas, sampai berita ini tayang belum dapat keterangan motif ABK kabur dengan memecah cendela Tempat karantina sebenarnya apa.

Atas kasus ABK di atas Saiful Ketum Aspataki sangat menyayangkan perbuatan BA kabur dari tempat karantina apalagi dengan melakukan kekerasan dengan memecah jendela.

Apa benar BA tidak mengetahui prosedur/SOP bagi pendatang termasuk ABK yang memasuki Taiwan akan dikarantina lebih dulu? tanya Saiful.

Menurut Saiful perbuatan ABK ini sangat menciderai 6000 calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang prosesnya melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sampai saat ini menunggu kapan akan diterbangkan ke Taiwan, katanya.

Menurut hemat kami, ABK yang boleh masuk ke Taiwan tanggal 10 Mei 2021 bukanlah PMI tapi ABK yang ditempatkan oleh Non P3MI, kata Saiful.

Para PMI termasuk ABK yang prosesnya melalui P3MI jelas sudah tidak dapat berangkat ke Taiwan dan pihak Indonesia karena oleh pihak Taiwan dihentikan dengan alasan Covid-19, kata Saiful.

Di sisi lain ABK dari Indonesia juga sama sama warga negara Indonesia tapi ABK diizinkan masuk ke Taiwan, mungkin karena para ABK non P3MI tidak banyak aturan dan ABK yang ditempatkan oleh P3MI sama dengan PMI harus nunggu Covid-19 mereda, kata Saiful 

Seharusnya para ABK yang prosesnya tidak melalui P3MI bersyukur karena dapat leluasa memasuki Taiwan meskipun masih pandemi Covid-19, jangan malah memecah jendela, kata Saiful.

Juga beruntung bagi para Pengusahanya, Badan Usahanya tidak tunduk dengan UU No.18/2017, Tanpa Deposito, tanpa ancaman Pidana tanpa ancaman Denda Tapi usahanya lancar tinggal menjaga bagaimana kasus ABK kabur di Karantina tidak terjadi, kata Saiful.

Kalau Tidak salah Asosiasi Pelaku penempatan ABK Non P3MI juga tidak menandatangani Pakta Integritas Pembebasan Biaya Penempatan ABK

Apalagi bisnisnya tidak terikat dengan Pembebasan Biaya Penempatan, tidak terikat dengan pandemi Covid-19, maka peluang ini oleh mereka (Non P3MI) dapat bekerja maksimal mengirimkan ABK tanpa menunggu Covid-19 mereda, tanpa menunggu angka positif covid-19 tiap hari kurang dari 5000 orang, kata Saiful.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel