MENGUJI APAKAH KASUS ABK YANG DILARUNG KE LAUT MELANGGAR UU 18/2017
Minggu, 10 Mei 2020
Edit
"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik dan jenazahnya pun di larung di laut, sungguh mengerikan"
JAKARTA (AC) - Sejak video ABK dilarung ke laut viral di beberapa media sosial khususnya di Korsel dan Indonesia mendadak Kemenlu turun tangan sehingga para ABK lainya bisa dipulangkan ke RI dan POLRI pun telah resmi membuat LP untuk melakukan Penyelidikan dugaan tindak pidana yang terjadi di atas Kapal Cina.
ASPATAKI DUKUNG KA BP2MI
Setelah Founder Margono Surya and Partners, David Surya melaporkan kasus ABK ini ke Bareskrim Polri, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani juga akan memimpin sendiri Pelaporan aduan dari anak buah kapal (ABK) yang bekerja di perairan luar negeri sebanyak 375 aduan yang akan dilaporkan ke Mabes Polri", kata Ka BP2MI dalam diskusi melalui siaran radio, Sabtu (9/5) sebagaimana di release oleh liputan.com
Kepala BP2MI ingin menjadikan momentum tersebut untuk melakukan penataan rekrutmen ABK.
"Ini menjadi momentum negara harus hadir dan penataan kewenangan, penataan rekrutmen. Kemudian kepulangan ABK itu," kata Benny.
ASPATAKI APRESIASI KEMNAKER
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal asal Tiongkok.
"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan KemHub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," kata Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kemnaker, Aris Wahyudi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis 7 Mei 2020.
Aspataki sangat berharap kasus kasus ABK yang menjadi Penyelidikan POLRI atau yang akan dilaporkan oleh BP2MI dan sempat dibawa bawa oleh salah satu NGO saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait di Persidangan MK dalam perkara No 83/PUU/2017 bahwa permasalahan ABK menjadi tanggung jawab P3MI akan terbantahkan sendiri karena ketiga (3) perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ABK yang dilarung adalah BUKAN P3MI, kata Saiful Ketum Aspataki.Oleh karenya Aspataki mendukung apa yang akan dilakukan oleh Kepala BP2MI untuk terlibat aktif melaporkan dugaan tindak pidana dengan korban para ABK atau Kemnaker RI menyangkut Ketenagakerjaan, Ujar Saiful.
Saiful berharap, kelemahan dan kelebihan UU No 18/2017 dapat diketahui seberapa tepat dikenakan untuk menjerat para Pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ABK yang di larung di laut oleh Kapal Tiongkok, atau kita tetap akan menggunakan UU No 21/2007 tentang TPPO.
Menurut Saiful, Klo kasus ini bisa naik ke penyidikan dan POLRI atau Tuntutan jaksa kelak para Tersangka/terdakwa didakwa melanggar pasal pasal dalam UU No 21/2007 ( tentang TPPO) dan tidak menjadikan pasal pasal dalam UU 18/2017 sebagai pasal Primer maka dapat disimpulkan bahwa UU 18/2017 sangat ramai menjadi perdebatan dan sangat lemah dalam hal Pelindungan kepada Pekerja Migran, mari kita sama sama melihat kelanjutan kasus ini sampai di persidangan kelak, belum lagi klo tersangkanya orang asing/ ada di luar negeri dan di atas kapal bukan berbendera Indonesia dapatkah UU No 18/2017 memenjarakanya, tanya Saiful