ASPATAKI DALAM KASUS "ABK DILARUNG" DAN "PMI YANG DI-MANDIRI-KAN"


JAKARTA (AC) - Aspataki sebagai organisasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia terhadap kasus Pelarungan ABK di laut bebas, pertama tama kami ikut bela sungkawa yang sedalam dalamnya atas kematian Almarhum ( tiga PMI ) semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran, semoga kasus yang saat ini ditangani Bareskrim POLRI bisa mengungkap peran pihak pihak yang harus bertanggung jawab. Aamiin
Saiful Ketum Aspataki sangat berharap kepada anggotanya agar menjauhi hal hal yang berdekatan dengan penempatan beresiko, jangan menempatkan PMI kepada negara negara Eropa, USA, RRT, Timteng atau negara yang tidak memiliki MOU, tidak ada Perlindungan bagi Pekerja Asing dan tidak ada jaminan Sosial, dengan Pemerintah RI, apalagi negara/Perusahaan tsb tidak menerbitkan Job Order yang berakibat PMI diberangkatkan dengan cara Mandiri, ujar Saiful.

HATI HATI, BANYAK PENAWARAN JOB KE EROPA, USA, TIMTENG DAN RRT TANPA JOB ORDER 

Anggota Aspataki agar berhati hati apabila ada pihak yang mengajak serta menempatkan ke negara negara yang tidak ada Job Order yang diketahui oleh para Atnaker kita, karena rawan melanggar UU No 39 tahun 1999, UU No 21 tahun 2007 dan melanggar UU No 18 tahun 2017, jangan main main dengan SIP3MI yang kita miliki, ingat sangsi Pidana dan denda sangat jelas mengintai setiap apa yang dilakukan oleh P3MI, Ujar Saiful.
Sebaliknya kalau mau menempatkan PMI model Mandiri, sejak rekrut jangan gunakan SIP3MI, banyak cara menuju roma sepanjang PMI bisa masuk Siskotkln BP2MI, tapi terus terang cara ini kami, Aspataki mengutuk keras kepada para Pemain Mandiri, semoga Pemerintah dapat benar benar memperketat PMI mandiri seperti hasil rapat di Menko antar Kemenlu, POLRI, Kemnaker, BP2MI dan beberapa lembaga terkait, karena membedakan PMI Mandiri benar benar Mandiri dengan PMI Mandiri yang direkrut oleh PT/Calo/LPK/Birojasa/Travel dan berangkatnya dimandirikan bukan hal yang gampang, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel