KERUGIAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA LEBIH DARI RP. 30 T
Sabtu, 25 April 2020
Edit
"Kerugian Pekerja Migran Indonesia yang gagal berangkat, yang ditempatkan oleh swasta/P3MI lebih dari Rp.6.144.000.000.000,- belum yang Mandiri, Perusahaan ke Perusahaan, G to G atau Pematangan dan belum lagi yang berangkat uprosedural"
JAKARTA (AC) - Menghitung perkiraan kerugian Calon PMI gagal berangkat akibat dipulangin paksa dari P3MI/BLK/Penampungan sejak Kepmen 151/2020 sebanyak 32.000 dan 22.000 diantaranya dari P3MI Anggota Aspataki, sehingga setidaknya apabila mereka bekerja dua tahun maka minimal kerugianya Para PMI adalah Rp.6.144.000.000.000,- itu kalau mereka bekerja dua tahun sementara untuk Taiwan kontrak tiga tahun, Kata SaifulMenurut Ketua Umum DPP Aspataki, "Sementara selain jumlah di atas, juga cukup banyak jumlah Pekerja Migran Indonesia yang melalui G to G dan Pemagangan serta yang bekerja antar/dari Perusahaan dengan/ke Perusahaan dan yang Mandiri belum yang unprosedural, jumlahnya bisa lima kali lipat, kata Saiful.
Ke depan Menteri Keungan RI kita harus pintar mencari cadangan devisa di luar devisa yang dihasilkan oleh para Pekerja Migran Indonesia apalagi puluhan juta PMI yang mudik atau habis kontrak/cuti menjelang Ramadhan Idul Fitri sangat besar jumlahnya,ujar SaifulKarena biaya para PMI yang berproses di P3MI masih menggunakan biaya dari P3MI maka sangat mudah dihitung berapa kerugian P3MI dalam kondisi demikian, ujarnya.