ANGGOTA ASPATAKI SIAP MELAKSANAKAN UU 18/2017
Selasa, 19 November 2019
Edit
ASPATAKI MENUNDA RENCANA KE MK
DENGAN ALASAN OPERASIONAL
RENCANA KE MK NOPEMBER, TERPAKSA DITUNDA
Atas pertimbangan persoalan yang timbul akibat pelaksanaan UU 18/2917 tidak hanya dihadapi oleh ASPTATKI tapi banyak pihak yang harus berfikir dan menyikapi hal yang sama, setelah DPP pertimbangkan hal tsb di atas serta dengan alasan Operasional DPP Aspataki mengurungkan niat menguji pasal pasal dalam UU No 18/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedianya akan diajukan pada bulan Nopember 2019. Namun apabila di kemudian hari dipandang perlu dan dengan alasan Operasional memungkinkan maka ke MK akan tetap dilakukan oleh DPP Aspataki, demikiam untuk menjadi maklum adanya.
Hal hal yang menyangkut tehnis atas keputusan penundaan tsb di atas akan disampaikan kepada para anggota serta donatur melalui surat edaran resmi oleh DPP Aspataki.
Saiful Mashud menurut Humas DPP Aspataki akan tetap mendukung apabila dalam waktu dekat akan ada pihak yang melaksanakan uji materi pasal pasal atas UU 18/2017 ke MK, demikian kata Humas Aspataki
Pada kesempatan ini pula Ketum Aspataki Saiful titip pesan untuk disampaikan kepada seluruh anggota serta Para Donatur permintaan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kepada semua anggota dan simpatisan serta para donatur rencana ke MK, demikian kata Maxi Humas Aspataki.
Ketum melalui Humas Aspataki menghimbau agar semua anggota bersiap melaksanakan UU No 18/2017 berikut aturan turunan yang telah terbit dan dimasa transisi agar dapatnya semua menyesuaikan dan tetap tenang bekerja sesuai aturan yang ada dengan berdoa agar Pemerimtah dapat melaksanakan fungsinya sebaik mungkin, dipastikan DPP Aspataki akan selalu menjaga kebersamaan yang telah dibangun selama ini, demikian kata Maxixe humas aspataki.(ADM)