ASPATAKI : MENCARI SOLUSI BERSURAT KE PRESIDEN JOKOWI DAN BU MENTERI


JAKARTA-KEMAYORAN ( ASPATAKI CHANEL ) Dua Hari Menjelang batas akhir dua tahum Pemerintah diamanatkan oleh Undang Undang 18/2017 untuk menerbitkan 28 aturan turunan namun hanya beberapa saja aturan Pelaksanaan atas UU 18/2017 yang telah terbit, dan justru yang lebih penting seperti Peraturan Pemerintah ( PP ) dan dua PERPRES justru tidak terbit tentu menjadikan pedoman lintas instansi dan lintas Kementrian sulit untuk bersama melaksanakan UU 18/2017 karena Peran Pemerintah dalam emplementasi pelaksanaan UU 18/2017 tidak bisa berjalan mengingat Pemerintah daerah tetap tunduk dengan UU No 23 tahun 2014.

Bermaksud mencari solusi agar tidak terjadi zero Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) resmi, Saiful Ketua Umum DPP Aspataki melayangkan Surat Kepada Menaker RI dengan tembusan Presiden Jokowi serta Kementrian dan lembaga terkait lain, agar mengambil kebijakan yang tepat agar tidak terjadi kesosongan atau kefakuman Penempatan PMI prosedural, kata Saiful

Surat dimaksud menurut Saiful cukup mewakili komunitas P3MI, BLKLN/LPK, Sarkes dan lain lain karena ketika P3MI tidak dapat melaksanakan fungsi Penempatan berarti semua pihak yang terkait dengan Pra Penempatan dipastikan juga tidak akan berjalan dengan baik atau berjalan dengan melawan hukum sehingga bermuara menumpukanya Pengangguran, baik yang internal Perusahaan dan BLK/LPK serta ribuan karyawan yang akan menganggur tentu juga terlantarnya Calon Pekerja Migran dan menjamurnya Pelaku Ilegal, kata Saiful sebagaimana dijelaskan dalam suratnya sbb :
Perihal : Permohonan Penundaan Pelaksanaan Permenaker RI No 10/2019

Kepada Yth
Ibu Dra Hajah Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan RI
di
      J a k a r t a


Ass.wr. wb.
Dengan segala hormat,

Pertama tama kami doakan semoga Ibu Menteri beserta keluarga serta seluruh jajaran Kemenaker RI dalam keadaan Sehat walafiat dan begitu juga semoga kami seluruh anggota Aspataki demikian juga adanya. Aamiin YRA;

Kemudian, mewakili seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada umumnya dan  khususnya Anggota Aspataki, perkenankan kami mengajukan Permohonan Kepada Ibu Menteri perihal  Penundaan Pelaksanaan  Permenaker RI No : 10 tahun 2019 termasuk didalamnya adalah kewajiban P3MI menyerahkan 1 lembar Bilyet Giro sebesar Rp.1,5 M dan perubahan modal setor dalam akte menjadi Rp.5 M atas dasar hal hal sbb :

1. Bahwa beberapa aturan Pelaksanaan sebagai aturan turunan dari UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti Peraturan Pemerintah (PP), dua Peraturan Presiden (Perpres) serta beberapa Permenaker, beberapa Perka Badan dan lainya masih belum dapat diterbitkan sehingga yang terjadi sampai saat ini Pemerintah masih melaksanakan UU No 39 tahun 2004;

2. Bahwa aturan-aturan turunan tersebut sangatlah dibutuhkan dalam implementasi, pelaksanaan dan koordinasi berbagai pihak meliputi  Pemerintah pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kab/Kota,  serta Pemerintah Desa , terlebih dengan keterikatan  Permerintah Daerah terhadap UU 23/2014 tentang Otonomi Daerah, sehingga terdapat berbagai hal yang harus mengalami sinkronisasi dalam penerapan UU 18/2017, yang juga  melibatkan beberapa Kementrian terkait dalam membantu proses menyiapkan  PMI sebagai subjek, dan hal tersebut belum dapat berjalan sesuai amanat UU 18/2017;

3. Bahwa Permenaker No 09/2019 sebagai tolak ukur Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban UU 18/2017 dalam  menyiapkan serta memenuhi pelindungan Pra Penempatan Calon PMI kompeten , sampai saat ini belum dapat dilaksanakan. Hasil audiensi kami dengan beberapa Pemerintah Propinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Desa, terutama dalam kaitan pelaksanaan Rekrutmen dan Pelatihan CPMI termasuk kesiapan mekanisme rekrutmen, sarana dan prasarana BLK , serta kesiapan anggarannya, menunjukkan belum siapnya pelaksanaan Permen 09/2019 tersbut. Hal ini diperkuat dengan kenyataan dimana  akhirnya Kemnaker menerbitkan surat edaran bernomor : M/06/PK 02.03/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 untuk masa transisi, adalah merupakan bukti pengakuan bahwa Permenaker RI No 09/2019 belum bisa dilaksanakan oleh Pemerintah;

4. Bahwa Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak dapat menjalankan Pelatihan PMI sebagaimana diamanatkan oleh pasal 39, 40 dan 41 UU 18/2017 karena mereka berdalil terikat dengan  UU No 23/2014 tentang otonomi Daerah sehingga menyulitkan anggaran pelatihan bagi Calon PMI, harus melibatkan dan persetujuan DPRD;

5. Bahwa hanya Permenaker No 18/2018 tentang BPJS yang dapat berjalan karena kami P3MI yang meminjami PMI membayar premi kepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan mayoritas   PMI belum bisa  membayar sendiri sebagaimana diamanatkan UU 18/2017; hal tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya berjalannya Permenaker ini juga karena kita masih melanggar hak PMI sebagai Subjek;

6. Bahwa terbukti sampai saat ini hanya baru beberapa Perusahaan yang telah menyerahkan Bilyet Giro 1,5M dan modal setor 5M dikarenakan kehawatiran UU 18/2017 tidak bisa berjalan dengan baik, sehingga ketika semua pihak  melaksanakan UU 18/2017 praktis tidak ada Penempatan dikarenakan tidak ada jaminan Pemerintah mampu menyiapkan Pra Penempatan terbukti sampai saat ini peran Pemerintah dalam Pra Penempatan tetap kami yang menjalankan, halmana menimbulkan keraguan kami akan adanya jaminan kepastian hukum dalam berusaha sebagai pertimbangan dasar berinvestasi  dan menambah modal kerja.

7. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas izinkan kami sekali lagi mengajukan permohonan kepada Ibu Menteri agar berkenan menunda Pelaksanaan Permenaker No 10/2019 sampai dengan Aturan Turunan Pelaksanaan atas UU No 18/2019 dapat dijalankan dengan baik;

Demikian surat ini kami buat dengan sebenarnya, semoga kita senantiasa mendapatkan RidhoNya sehingga bisa mencarikan solusi atas pelaksanaan UU 18/2017, untuk itu sebelum dan sesudahnya kami haturkan ribuan terima kasih;

 Wassalamualaikun Wr. Wb.
JAKARTA, 20 Nopember 2019
DPP ASPATAKI

Tembusan :
1. Yth Presiden RI di Jakarta;
2. Yth Menko Perekonomian RI di Jakarta;
3. Yth Menko PMK di Jakarta
4. Yth Menteri Sekretaris Negara di Jakarta;
5. Yth Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
6. Yth Ketua Komisi IX DPR RI di Jakarta;
7. Yth Kepala BNP2TKI di Jakarta;
8. Yth. DIRJEN BINAPENTA Kemnaker di Jakarta;
9. Yth Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia di tempat,
10. Yth Direktur PPTKLN Kemnaker di Jakarta.
11. Yth Karo Hukum Kemnaker di Jakarta
12. Yth Karo humas Kemnaker di Jakarta;
13. Yth Kasubdit kelembagaan PPTKLN Kemnaker RI di Jakarta;
14.Yth Ketua DPP Apjati di tempat;
15.Yth Ketua Aspataki DPD/DPC Se Indonesia di tempat;
16. Yth pimpinaan P3MI se Indonesia di tempat;
17. A r s i p

Saiful merasa bangga karena telah menyampaikan apa yang terjadi saat ini dan untuk kemudian hari, semoga kita senantiasa dibimbing oleh Allah di setiap langkah yang akan kita pertanggungjawabkan kelak kemudian hari, kata Ketua Umum Aspataki

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel