TAHIR FONDATION BIKIN KIAMAT PENEMPATAN SWASTA
Minggu, 13 Oktober 2019
Edit
TAHIR FONDATION BIKIN KIAMAT PENEMPATAN SWASTA
Pada tahap awal, kerjasama akan ditempatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan di Semarang Jawa Tengah, Lembang dan Serang Jawa Barat serta satu BLK di Jawa Timur.
Pelatihan ini hanya diperuntukkan bagi calon pekerja migran sektor formal, bukan penata laksana rumah tangga".
Demikian kata Menaker selesai penandatanganan MOU dengan Tahir Fondation di Kemnaker RI pada 3 Februari 2018 sebagaimana ditulis oleh Okezon.
JAKARTA ( ASPATAKI CHANNEL). Pada 3 Februari 2018 Kemnaker RI telah melakukan Kerja sama peningkatan kompetensi Calon PMI ke Taiwan dengan Tahir Fondation, Tahir Fondation terpanggil ingin membiayai 5000 PMI caregiver ke Taiwan, dengan prioritas tahun 2019 sebanyak 80 PMI 40 dari Jatim dan 40 dari Jateng, 80 PMI ini tidak dikenakan beban biaya sama sekali alias gratis total, "Semestinya klo 5000 PMI dibagi dalam kurun waktu 5 tahun maka semestinya tahun ini setidaknya ada 1000 PMI dan bukan hanya 80 PMI, demikian kata salah satu pengamat ketenagakerjaan kepada HK.
Kalangan Pengusaha Penempatan awalnya merasa kehadiran Tahir Fondation akan mematikan bisnisnya, karena klo melalui Tahir Fondation PMI tidak harus membayar apapun, mulai medical paspor, BLK, kompetensi, VISA, BPJS dan tiket Gratis dibiayai Tahir Fondatiom, sementara klo lewat Perusahaan Penempatan, PMI masih harus membiayai dirinya sendiri baik melalui skema KUR atau Non KUR jelas akan memarikan bisnis Penempatan", demikian kata Pengusaha sukses di Jawa Tengah kepada HK.
PROGRAM BAIK KURANG DIDUKUNG OLEH DINAS
Perbedaan menyolok antara Program Tahir ini ada pada perekrutan, klo Perusahaan Penempatan rekrut PMI melalui para sponsor/PL dengan memberikan jasa atas kerjanya, dan klo Tahir Fondation rekrut melalui Disnaker Kab/Kota dipastikan tidak akan ada jasa perekrutan, tinggal kita lihat mampukan Disnaker merektut untuk diserahkan ke BLK Pemerintah dimana PMI program Tahir Fondation ini akan dilaksanakan dan P3MI tinggal menempatkan.
Di tempat terpisah Saiful Ketua Umum Aspataki menjelaskan, Uji coba Program Tahir Fondation sangat bagus sebagi langkah persiapan Pemerintah melaksanakan UU No 18/2017, bagaimana Dinas menyiapkan calon PMI, bagaimana BLK pemerintah melatih, bagaimana PMI menyiapkan dokumen kependudukan, bagaimana PMI dari desa desa bisa ikut proses, bagaimana PMI belajar dan tinggal di mess pemerintah, transport selama mendaftar sampai berangkat, bagaimana BPJS ketenagakerjaan melindungi PMI Program ini ketika ada salah satu Calon PMI ada yang sakit, atau misal ada kecelakaan dst dst, atau setelah dilatih PMI membatalkan kehendak kerja ke luar negeri sehingga, "Pemerintah dapat mengevaluasi pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh swasta kemudian diambil oleh Pemerintah sejauh mana kesuksesanya, kita jadi pengamat saja dan jangan pesimis", demikian kata Saiful.
Klo program Tahir Fondation ini berjalan dengan baik, sukses tentunya UU 18/2017 bisa juga berjalan dengan baik dan sukses karena yang berbeda adalah soal biaya, Program Tahir dibiayai Tahir Fondation klo program biasa, regular sesuai UU 18/2017 dibiayai Pemerintah.
Jangan sampai yang terjadi sebaliknya, "klo program Tahir ini tidak berjalan dengan baik, tidak didukung oleh Dinas maka ke depan bisnis Penempatan dengan menggunakan atau melaksanakan UU 18/2017 pastinya juga tidak akan bisa berjalan dengan baik karena Perekrutan tidak boleh dilakukan oleh swasta dan Dinas sangat sulit mengambil peran perekrutan apalagi teritorial wilayah kita sulit terjangkau dengan budaya ASN.
Aspataki bersyukur dengan program pembiayaan Tahir Fondation karena bisa menjadi tolak ukur pelaksanaan UU 18/2017 dapat berjalan atau tidak.
ASPATAKI KE MK
Saiful juga berharap agar program Tahir Fondation kerjasama dengan Kemnaker RI bisa berjalan dengan baik sehingga memastikan penempatan reguler berdasarkan UU No 18/2017 juga berjalan dengan baik, Dinas menyiapkan Calon PMI, Pemerintah membiayai, P3MI tinggal menempatkan PMI kompeten, sehingga Aspataki tidak perlu Uji materi pasal pasal dalam UU No 18/2017 ke Mahkamah Konstitusi", demikian ujarnya. ( RZK ).