PERMENKES RI NO 26/2015 DIPERSOALKAN ASPATAKI
Kamis, 31 Oktober 2019
Edit
"Sebelumnya, Aspataki bersurat dua kali ke Kemenkes RI"
PERMENKES RI NO 26/2015 DIPERSOALKAN ASPATAKI
JAKARTA (ASPATAKI CHANNE). Dari pada dianggap tidak peduli dengan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) khususnya terhadap mahalnya biaya pemeriksaan kesehatan PMI, dianggap Perusahaan Penempatan mendapatkan keuntungan dari Pemeriksaan Kesehatan PMI, Aspataki bersurat ke Ketua Komisi IX ( Ibu Felly Estelita Runtuwene) dengan tembusan ke Presiden, ke Mensekneg, ke Kemenkes ke Kemnaker dan ke BNP2TKI agar memanggil Menkes RI kaitan dengan Permenkes RI No 26/2015 karena benar benar merugikan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saiful Ketua Umum Aspataki melalui surat resmi kepada Ketua Komisi IX sebagai Mitra Kerja sekaligus Pengawas Kemenkes, Kemnaker dan BNP2TKI menyampaikan bahwa Permenkes RI No 26/2015 bertentangan dengan UU No 18/2017 karena Permenkes ini dibuat pada saat kita masih menggunakan UU No 39/2004 dijelaskan pasal 76 UU No 39/2004 masih ada cost strukture dimana Perusahaan Penenpatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ) masih dapat membantu pemeriksaan kesehatan PMI sehingga tidak dianggap memberatkan warga yang mau kerja ke luar negeri, saat ini dalam UU No 18/2017 Perusahaan hanya menempatkan PMI dan urusan Sertifikat kesehatan, sertifikat psikologi serta Sertifikat Kompetensi ( BNSP ) disiapkan sendiri oleh PMI, demikian kata Saiful.
Permenkes Ri No 26/2015 yang mengatur biaya tes kesehatan TKI/PMI dimana yang diawasi tabel harga yang digunakan adalah harga maksimal dan bukan mutu hasil pemeriksaan kesehatan, " PMI tidak bisa lagi memilih atau membedakan mana rumah sakit yang benar benar baik dan mana rumah sakit yang sekedar ikut harga sesuai tabel Permenkes RI, PMI tidak seperti masyarakat biasa yang bisa memilih mana rumah sakit yang baik dan murah, bagi PMI tidak demikian, semua harus bayar sama sama mahal", demikian tanya Saiful
ASPATAKI BERHARAP PAHLAWAN DEVISA DIGRATISKAN TES KESEHATANYA
Saiful juga menanyakan atas dasar apa TKI/PMI diatur harus seragam membayar sejumlah rupiah untuk memeriksakan kesehatan dirinya, kenapa DISKRIMINATIF karena untuk mencari pekeejaan lainya Menkes tidak mengatur harga pemeriksaan kesehatan, yang mau melamar kerja ke pabrik, ke Bank, ke kontraktor dan lain lain kenapa tidak diatur harganya, apa salah nya calon TKI/PMI ini ?, kata Saiful dengan kesal.
PASPOR PMI PEMULA DIGRATISKAN OLEH IMIGRASI KENAPA PEMERIKSAAN KESEHATAN PMI JUSTRU DIPERBERAT BIAYANYA
Saiful berharap kepedulian Aspataki terhadap nasib TKI/PMI di dalam negeri direspon positif oleh Ketua Komisi IX DPR RI politisi Nasdem, " Komisi IX diharap segera memanggil Menkes RI kaitan Permenkes RI No 26/2015 bahkan bila mana perlu kami berharap ada sinergi antara Komisi IX dengan Menkes RI untuk membebaskan biaya Pemeriksaan keseharan TKI/PMI melalui rumah sakit Daerah di seluruh wilayah republik kita ini", demikian harapan Saiful.
Sebagaimana diketahui menjelang Pelantikan Menkes RI, Aspataki telah mengirimkan surat perihal Permenkes ini kepada Menkes yang lama dan beberapa hari yang lalu Aspataki juga bersurat kepada Menkes yang baru, dan disusul dengan Pengaduan Aspataki kepada Ketua Komisi IX agar segera memanggil Kemenkes untuk dapatnya membatalkan Permenkes RI No 26/2015 karena bertentangan dengan UU No 18/2017, selain melanggar azas kepatutan juga melanggar hak azasi Calon PMI dan merugikan pahlawan devisa karena dijadikan objek, ujar Saiful