Kemenlu Pulangkan 13 PMI dari Suriah, 10 di Antaranya Terindikasi Korban TPPO
Rabu, 16 Oktober 2019
Edit
Kemenlu Pulangkan 13 PMI dari Suriah, 10 di Antaranya Terindikasi Korban TPPO
Damaskus (Aspataki Channel) KBRI Damaskus, Suriah kembali memulangkan sebanyak 13 (tiga belas) orang WNI/TKI/PMI ke Indonesia melalui Bandara Internasional Beirut, 10 di antaranya terindikasi sebagai korban tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
Para TKI yang dipulangkan dari Suriah tersebut telah berhasil diperjuangkan dan diselesaikan segala permasalahan dan hak-haknya dengan majikan, demikian jelas Kementerian Luar Negeri RI dalam siaran persnya pada Selasa (15/10/2019)
"Dari 13 Orang WNI/TKI yang direpatriasi, 10 orang diantaranya terindikasi korban perdagangan manusia, yang salah satu ciri cirinya adalah tidak adanya kontrak kerja yang jelas," jelas sumber di Kemenlu.
"KBRI Damaskus menyampaikan kepada para WNI/TKI/PMI yang direpatriasi ke Indonesia agar tidak lagi tergiur oleh janji janji atau iming-iming sponsor perseorangan, terlebih lagi telah ada aturan pemerintah RI mengenai pelarangan pengiriman (moratorium) TKI/PMI ke Timur Tengah termasuk Suriah," lanjut pihak kemenlu.

MORATORIUM TKI/PMI KE SURIAH MASIH TETAP BERLAKU
Dengan kepulangan 13 orang TKI ini, KBRI Damaskus sampai saat ini telah merepatriasi sebanyak 168 TKI dari Suriah dalam sepuluh (10) gelombang selama periode Januari sd Oktober 2019.
Sementara di rumah singgah sementara (shelter) Damaskus masih terdapat sejumlah TKI lain yang sedang diperjuangkan hak-haknya, termasuk berasal dari NTB dan NTT.
Sejak September 2011, apalagi dengan kondisi Suriah yang masih dalam konflik, Pemerintah RI telah melakukan penghentian/pelarangan pengiriman ( Moratorium) TKI ke Suriah hendaknya pemerintah daerah mengawasi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri.
Pemerintah RI juga telah menetapkan bahwa PMI/TKI/PLRT-Infoemal yang masuk setelah masa penghentian sejak September 2011 merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga Pelakunya harus ditindak tegas ke ranah hukum (ADM)
Damaskus (Aspataki Channel) KBRI Damaskus, Suriah kembali memulangkan sebanyak 13 (tiga belas) orang WNI/TKI/PMI ke Indonesia melalui Bandara Internasional Beirut, 10 di antaranya terindikasi sebagai korban tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
Para TKI yang dipulangkan dari Suriah tersebut telah berhasil diperjuangkan dan diselesaikan segala permasalahan dan hak-haknya dengan majikan, demikian jelas Kementerian Luar Negeri RI dalam siaran persnya pada Selasa (15/10/2019)
"Dari 13 Orang WNI/TKI yang direpatriasi, 10 orang diantaranya terindikasi korban perdagangan manusia, yang salah satu ciri cirinya adalah tidak adanya kontrak kerja yang jelas," jelas sumber di Kemenlu.
"KBRI Damaskus menyampaikan kepada para WNI/TKI/PMI yang direpatriasi ke Indonesia agar tidak lagi tergiur oleh janji janji atau iming-iming sponsor perseorangan, terlebih lagi telah ada aturan pemerintah RI mengenai pelarangan pengiriman (moratorium) TKI/PMI ke Timur Tengah termasuk Suriah," lanjut pihak kemenlu.

MORATORIUM TKI/PMI KE SURIAH MASIH TETAP BERLAKU
Dengan kepulangan 13 orang TKI ini, KBRI Damaskus sampai saat ini telah merepatriasi sebanyak 168 TKI dari Suriah dalam sepuluh (10) gelombang selama periode Januari sd Oktober 2019.
Sementara di rumah singgah sementara (shelter) Damaskus masih terdapat sejumlah TKI lain yang sedang diperjuangkan hak-haknya, termasuk berasal dari NTB dan NTT.
Sejak September 2011, apalagi dengan kondisi Suriah yang masih dalam konflik, Pemerintah RI telah melakukan penghentian/pelarangan pengiriman ( Moratorium) TKI ke Suriah hendaknya pemerintah daerah mengawasi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri.
Pemerintah RI juga telah menetapkan bahwa PMI/TKI/PLRT-Infoemal yang masuk setelah masa penghentian sejak September 2011 merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga Pelakunya harus ditindak tegas ke ranah hukum (ADM)