ASPATAKI SIAP BERSINERGI, SIAP BERI MASUKAN ATURAN YANG TUMPANG TINDIH KEPADA MENAKER
Sabtu, 26 Oktober 2019
Edit
ASPATAKI SIAP BERSINERGI, SIAP BERI MASUKAN ATURAN YANG TUMPANG TINDIH KEPADA MENAKER
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan kepada para Menterinya untuk menyoroti perihal regulasi. Jokowi mengatakan, masih banyak ditemukan aturan yang tumpang tindih antara level daerah dan level wilayah administrasi di atasnya.
"Negara ini terlalu banyak regulasi dan peraturan. Saya sudah sampaikan berkali-kali, baik undang-undang dalam bentuk perpres (peraturan presiden), permen (peraturan menteri), dan peraturan lainnya, termasuk di daerah," kata Jokowi dalam pembukaan rapat perdana dengan Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Kamis (24/10/2019)"
ASPATAKI : "Tumpang Tindih regulasi tidak hanya dalam hal menghambat Investasi tapi menyuburkan Praktik Perdagangan orang"
JAKARTA. (AC) Setelah kita semua memberikan ucapan Selamat kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Makruf Amin, serta selamat kepada Dra Hj Ida Fauziah sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI juga ucapan terima kasih juga kepada M Hanif Dhakiri dan setelah memperhatikan kehendak Jokowi pada rapat Kabinet Indonesia Maju pertama, yaitu "Jokowi beri waktu 1 bulan untuk Menteri Kumpulkan Aturan Tumpang Tindih", demikian sebagaimana diberitakan di beberapa media nasional.
Aspataki menyambut baik kehendak Presiden dan untuk itu Aspataki siap memberikan kajian atau telaah tentang regulasi yang tumpang tindih kepada Ibu Menaker, khususnya terkait dengan pelaksanaan UU No 18/2017 yang sulit diemplementasikan, demikian kata Saiful Ketua Umum Aspataki.
"Contoh nyata UU No 18/2017 pasal 30, 40 dan 41 UU No 18/2017 serta Permenaker No 09/2019 di lapangan sangat sulit dilaksanakan karena di daerah ada UU No 24/2014 (tentang PEMDA) khususnya terkait dengan anggaran Pelatihan Pekerja Migran", demikian kata Ketum Aspataki.
"Permenaker No 10/ 2019 pasal 29 ayat (2) dimana Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat membentuk Kantor Cabang tanpa diwajibkan menyetor Deposito ke PEMDA tapi kenyataanya di Jawa barat, di Jawa Timur, di NTB dan di NTT Pemda/Disnaker Propinsi tetap mewajibkan P3MI menyetor uang Rp.100.000.000,- sebagai deposito Pendirian Cabang P3MI, padahal Cabang adalah bagian dari Kantor Pusat dan yang bertanggung jawab atas Cabang adalah kantor Pusat P3MI, sementara kantor Pusat diwajibkan menyetor deposito sebesar Rp.1,5M (UU No 18/2017);
Menurut Saiful, pendirian Cabang P3MI di banyak daerah yang masih mewajibkan P3MI memberikan deposito selain bertentangan dengan UU 18/2017 serta Permenaker no 10/2019 juga membatasi hak bekerja yang dijamin oleh UUD1945 pasal 27 ayat (2) mempersulit warga yang hendak bekerja ke luar negeri secara resmi/Prosedural sehingga menjadikan warga memilih cara ilegal yang akhirnya bermuara menyulitkan Pemerintah sendiri, demikian kata Saiful.
Contoh yang lain, Permenkes RI No 26/2015 jelas sekali bertentangan dengan UU No 18/2017 serta bertentangan dengan Instruksi Presiden agar Penempatan Pekerja Migran murah cepat dan aman. Permenkes ini mewajibkan PMI membayar biaya maksimal yang telah ditetapkan sehingga PMI tidak bisa memilih mana rumah sakit yang baik dan mana rumah sakit yang sekedar ikut harga Pemerintah yang penting mahal. "Kondisi demikian rentan monopoli oleh kelompok dan klo dibiarkan seakan pemerintah abai perlindungan.Calon Pekerja Resmi ke Malaysia Formal mahal sekali dan rumit sekali sehingga Ilegal ke Malaysia semakin meningkat jumlahnya", demikian kata Saiful.
Klo membaca statemen Presiden sangat jelas bahwa Permenkes RI No 26/2015 bertabrakan dg UU No 18/2017 dan merugikan PMI itu sendiri, karena merugikan Pekerja Migran maka Menaker baru menyampaikan kepada Menkes Baru agar Permenkes RI No 26/2017 dicabut karena memeras warga, tambah Saiful
"Dan masih banyak lagi kebijakan dan aturan yang tumpang tindih lainya sehingga menghambat upaya semua pihak dalam pemberdayaan dan perlindungan bagi PMI, ASPATAKI siap menyampaikan kajian tentang permasalahan tersebut", demikian kata Ketum Aspataki (ADM)
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan kepada para Menterinya untuk menyoroti perihal regulasi. Jokowi mengatakan, masih banyak ditemukan aturan yang tumpang tindih antara level daerah dan level wilayah administrasi di atasnya.
"Negara ini terlalu banyak regulasi dan peraturan. Saya sudah sampaikan berkali-kali, baik undang-undang dalam bentuk perpres (peraturan presiden), permen (peraturan menteri), dan peraturan lainnya, termasuk di daerah," kata Jokowi dalam pembukaan rapat perdana dengan Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Kamis (24/10/2019)"
ASPATAKI : "Tumpang Tindih regulasi tidak hanya dalam hal menghambat Investasi tapi menyuburkan Praktik Perdagangan orang"
JAKARTA. (AC) Setelah kita semua memberikan ucapan Selamat kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Makruf Amin, serta selamat kepada Dra Hj Ida Fauziah sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI juga ucapan terima kasih juga kepada M Hanif Dhakiri dan setelah memperhatikan kehendak Jokowi pada rapat Kabinet Indonesia Maju pertama, yaitu "Jokowi beri waktu 1 bulan untuk Menteri Kumpulkan Aturan Tumpang Tindih", demikian sebagaimana diberitakan di beberapa media nasional.
Aspataki menyambut baik kehendak Presiden dan untuk itu Aspataki siap memberikan kajian atau telaah tentang regulasi yang tumpang tindih kepada Ibu Menaker, khususnya terkait dengan pelaksanaan UU No 18/2017 yang sulit diemplementasikan, demikian kata Saiful Ketua Umum Aspataki.
"Contoh nyata UU No 18/2017 pasal 30, 40 dan 41 UU No 18/2017 serta Permenaker No 09/2019 di lapangan sangat sulit dilaksanakan karena di daerah ada UU No 24/2014 (tentang PEMDA) khususnya terkait dengan anggaran Pelatihan Pekerja Migran", demikian kata Ketum Aspataki.
"Permenaker No 10/ 2019 pasal 29 ayat (2) dimana Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat membentuk Kantor Cabang tanpa diwajibkan menyetor Deposito ke PEMDA tapi kenyataanya di Jawa barat, di Jawa Timur, di NTB dan di NTT Pemda/Disnaker Propinsi tetap mewajibkan P3MI menyetor uang Rp.100.000.000,- sebagai deposito Pendirian Cabang P3MI, padahal Cabang adalah bagian dari Kantor Pusat dan yang bertanggung jawab atas Cabang adalah kantor Pusat P3MI, sementara kantor Pusat diwajibkan menyetor deposito sebesar Rp.1,5M (UU No 18/2017);
Menurut Saiful, pendirian Cabang P3MI di banyak daerah yang masih mewajibkan P3MI memberikan deposito selain bertentangan dengan UU 18/2017 serta Permenaker no 10/2019 juga membatasi hak bekerja yang dijamin oleh UUD1945 pasal 27 ayat (2) mempersulit warga yang hendak bekerja ke luar negeri secara resmi/Prosedural sehingga menjadikan warga memilih cara ilegal yang akhirnya bermuara menyulitkan Pemerintah sendiri, demikian kata Saiful.
Contoh yang lain, Permenkes RI No 26/2015 jelas sekali bertentangan dengan UU No 18/2017 serta bertentangan dengan Instruksi Presiden agar Penempatan Pekerja Migran murah cepat dan aman. Permenkes ini mewajibkan PMI membayar biaya maksimal yang telah ditetapkan sehingga PMI tidak bisa memilih mana rumah sakit yang baik dan mana rumah sakit yang sekedar ikut harga Pemerintah yang penting mahal. "Kondisi demikian rentan monopoli oleh kelompok dan klo dibiarkan seakan pemerintah abai perlindungan.Calon Pekerja Resmi ke Malaysia Formal mahal sekali dan rumit sekali sehingga Ilegal ke Malaysia semakin meningkat jumlahnya", demikian kata Saiful.
Klo membaca statemen Presiden sangat jelas bahwa Permenkes RI No 26/2015 bertabrakan dg UU No 18/2017 dan merugikan PMI itu sendiri, karena merugikan Pekerja Migran maka Menaker baru menyampaikan kepada Menkes Baru agar Permenkes RI No 26/2017 dicabut karena memeras warga, tambah Saiful
"Dan masih banyak lagi kebijakan dan aturan yang tumpang tindih lainya sehingga menghambat upaya semua pihak dalam pemberdayaan dan perlindungan bagi PMI, ASPATAKI siap menyampaikan kajian tentang permasalahan tersebut", demikian kata Ketum Aspataki (ADM)