ASPATAKI : "PAP DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN MENGUNTUNGKAN P3MI", SALAH DUA DUANYA.
Jumat, 11 Oktober 2019
Edit
demikian judul berita hukumonline.com tanggal (10/10).
JAKARTA ( Aspatakichannel ) Sedikitnya Aspataki melihat ada dua hal yang perlu dijelaskan ulang oleh Koalisi masyarakat Sipil yaitu Permenaker 09/2019 yang masih mengatur dilaksanakanya PAP menguntungkan P3MI dan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan PMI masih juga dianggap menguntungkan P3MI.
Stateman asli dari Siti Badriyah Divisi Advokasi Kebijakan Migran Care sebagaimana dikutip oleh Hukumonline.com (10/10) adalah "Menurut Siti, ketentuan PAP ini dihapus melalui UU PPMI karena tahapan ini membuka ruang dan peluang bisnis perusahaan penempatan pekerja migran sebagai pelaku utama. Sebab, semangat UU PPMI meminimalisir peran swasta dalam pengelolaan, perlindungan, dan penempatan buruh migran dan peran ini harus dilakukan oleh pemerintah", demikian kata Siti Badriyah.
Saiful Ketum Aspataki meminta klarifikasi bahwa pelaksanaan PAP menguntungkan Perusahaan Penempatan secara bisnis mengingat pelaksana dari PAP adalah BNP2TKI, justru kami hanya melaksanakan karena PAP dimaksudkan memberi ruang pemahaman aturan di negara penempatan bagi PMI dan verifikasi dokumen penempatan, keabsahan dokumen, PP dan PK serta dokumen lainya, sehingga Siti Badriyah perlu membuktikan dimana kerugian material bagi calon PMI mengikuti PAP ?
Saiful Ketum DPP Aspataki menanyakan, "Apakah kami, Perusahaan Penempatan membebani biaya PAP bagi PMI ? Pelaksanaan PAP tidak menambah cost strukture PMI sehingga secara material sulit dibuktikan menguntungkan P3MI dan merugikan PMI. Lagi pula pelaksana PAP itu BNP2TKI, BP3TKI, LTSA dan P4TKI", demikian kata Saiful
Pada kesempatan yang sama di media yang sama Siti Badriyah menjelaskan
"Kedua, Pasal 12 mengatur pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Aturan ini bertentangan dengan amanat UU PPMI yang membebaskan PMI untuk menentukan pilihan dalam pemeriksaan Kesehatan. Lagi-Lagi ketentuan ini membuka peluang bisnis perusahaan", demikian kata Siti kepada Hukumonline.Com", demikian statemen asli Siti.
Lagi lagi Siti Badriyah gagal mengurai dan membuktikan pemeriksaan kesehatan PMI dilaksanakan oleh swasta dan menguntungkan P3MI, dari mana Siti Badriyah bisa mengatakan pemeriksaan kesehatan PMI menguntungkan P3MI dan merugikan PMI ?
Saiful penasaran, Siti Badriyah sebenarnya tau apa tidak klo Pemeriksaan kesehatan itu dilaksanakan oleh klinik atau rumah sakit yang mendapatkan izin dari Kemenkes ? Dan bukan Perusahaan Penempatan yang melaksanakan test kesehatan, "Justru P3MI yang selama ini membiayai tes kesehatan PMI sering menanggung kerugian karena saat di indonesia PMI dinyatakan FIT sesampai di negara penempatan unfit, kedua cukup banyak PMI yang harus medical dua atau tiga kali karena proses awal sampai dengan PMI ditempatkan terkadang memakan waktu yang cukup lama dan terkadang bukan karena faktor calon pengguna tapi bisa saja Calon PMI yang belum siap (sering izin pulang kampung),tidak siap ditempatkan sehingga PMI harus mengulang tes kesehatan beberapa kali, siapa yang rugi ? Jelas P3MI yang rugi karena cost struktur nya hanya test kesehatan untuk satu kali, demikian kata Saiful
Ketum Aspataki menyayangkan statemen asal tuduh saja," semenstinya Koalisi masyarakat sipil menggugat Permenkes No 26 tahun 2015 yaitu tentang tarif pemeriksaan PMI, kenapa Permenkes RI yang jelas bertentangan dengan UU No 18/2017 dan terbukti menimbulkan dugaan monopoli tidak dipermasalahkan", demikian tanya Saiful
Siti Badriyah salah alamat dengan mengatakan pemeriksaan Kesehatan PMI menguntungkan Perusahaan Penempatan, yang untung itu Asosiasi Sarkes bukan Perusahaan Penempatan dan bukan pula Aspataki", demikian kata Saiful.
Dua point di atas menurut Saiful hanya menunjukan kebencian yang mendalam antara siti dengan Perusahaan penempatan, sehingga Saiful senang apabila dibuatkan forum dialog atau diskusi minimal tentang (1) Pelaksanaan PAP menguntungkan Perusahaan Penempatan dan (2) Pemeriksaan kesehatan PMI di rumah sakit swasta menguntungkan Perusahaan Penempatan atau bila Koalisi Masyarakat mau Aspataki siap mengundang untuk berdialog tentang Pelindungan PMI atau tentang UU No 18/2017.
Masih menurut Saiful, silahkan kawan kawan dari Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik bahkan akan menguji materi Permenaker No 09/2019 tapi dengan narasi yang benar, jangan hanya main tuduh menguntungkan Perusahaan Penempatan dan merugikan PMI, bahkan Aspataki siap gugat intervensi apabila Koalisi Masyarakat Sipil memberitahukan kepada Aspataki kapan Uji Permenaker ini akan dilakukan, biar menjadi perdebatan publik di Peradilan", demikian kata Saiful.
PERMENAKER 09/2019 CACAT HUKUM?
Terkait dengan statemen Permenaker 09/2019 adalah cacat hukum karena terbit lebih dulu sebelum ada Peraturan Pemerintah ( PP ) atau Perpres, izin Aspataki berpendapat bahwa kita tidak sedang dalam kapasitas mendiskusikan hirarki kedudukan sebuah undang undang sehingga tidak ada larangan Permenaker 09/2019 terbit lebih dulu sebelum PP atau Perpres terbit", Lagi pula pencabutan Permenaker ada mekanismenya, demikian kata Saiful
Wahyu Susilo dari Migran Care dalam media hukumonline.com menjelaskan,
"Semangat UU PPMI itu mengubah pengelolaan yang selama ini bersifat bisnis karena dikelola swasta menjadi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah,” ujar Wahyu mengingatkan
Terhadap statemen ini benar bahwa semangat UU No 18/2017 adalah peran Pemerintah terhadap proses PMI dimaksimalkan, dan P3MI hanya (1) mencarikan Job order, (2) menempatkan PMI kompeten dan (3) menyelesaikan Permasalahan yang ada, "dari tiga fungsi di atas tak satupun bersinggungan dengan pernyataan Siti Badriyah di media Hukumonline.com", demikian kata Ketum Aspataki.