PEMERINTAH MELANGGAR HAK PEKERJA MIGRAN



JAKARTA. (AC) Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga negara Indonesia (WNI), untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa diskriminasi, berkesinambungan laki laki perempuan dari penjuru tanah air.


PELATIHAN GRATIS



Di era global ini semua warga negara bebas untuk melakukan migrasi, termasuk migrasi ke luar negeri untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki, Oleh karena itu, pemerintah menyediakan fasilitas kemudahan dalam bentuk apapun dan pendekatan layanan migrasi ke luar negeri murah cepat dan terlindungi bagi seluruh masyarakat antara lain mendapatkan pelayanan medical Gratis, paspor Gratis serta Pelatihan Gratis dari Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) dan pasal 40 dan 41 UU No 18/2017;

"Sebenarnya bagi Rakyat tidak ada alasan Pemerintah tidak siap dengan anggaran karena UU No 18/2017 telah disyahkan sejak 22 Nopember 2017", demikian kata  Saiful Ketua Umum Aspataki.

Ketidaksiapan Pemerintah membiayai Pelatihan Gratis bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berpeluang dilakukan Gugatan oleh masyarakat, dapat juga berupa class action kepada Pemerintah Republik Indonesia atau PMI dapat juga menggugat UU No 18/2017 ke MK karena UU 18/2017 melanggar UUD 1945 dan hanya memberi harapan semu harapan palsu kepada masyarakat, " Aneh PMI yang memiliki uang untuk membayar biaya pelatihan sendiri dan atau yang tidak memiliki biaya pelatihan seperti saat ini yaitu berhutang kepada swasta tidak diperbolehkan, undang undang macam apa ini?", demikin tanya Saiful.
Belum lagi menurut Saiful, Pemda yang pendapatan daerahnya sedikit dipastikan/lazimnya warganya banyak yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai PMI, klo harus dibebankan ke Pemda sendiri dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru, selain Pemda juga terkendala tehnis UU No 23/2014, Pemda tidak mampu membiayai biaya pelatihan dan PMI tidak dapat membiayai sendiri atau tidak dapat berhutang kepada swasta bisa diartikan Hak azasi warga negara dilanggar oleh UU No 18/2017. ( red : Bersambung )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel