*PELATIHAN GRATIS TIDAK DILAKUKAN JUSTRU BIAYA MEDICAL DIBEBANKAN KEPADA WARGA YANG MAU BEKERJA KE LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH*
Minggu, 15 September 2019
Edit
Jakarta. Sungguh sangat ironis Pemerintah kita, satu sisi ada kewajiban melekat pada Pemerintah untuk membiayai Pelatihan bagi warga yang hendak bekerja keluar negeri dan sangat jelas diatur dalam pasal 40 dan pasal 41 UU No 18/2017 tapi kemyataanya sampai saat ini Warga yang ingin bekerja ke luar negeri pelatihanya masih berhutang kepada swasta seakan tidak ada aturan yang mengaturnya, akan tetapi sangat kontradiktif dengan ketika Warga negara hendak bekerja ke luar negeri ketika hendak test kesehatan warga tsb tidak bisa lagi membedakan mana rumah sakit atau clinik yang baik karena harga atau biaya yang harus dibayar oleh warga tsb ditetapkan sama oleh Menkes dg Permenkes No 26 tahun 2015.
*_Berdasarkan pasal 30 ayat (1) UU No 18/2017 Pekerja Migran tidak boleh dibebani biaya penempatan_*
"Membaca pasal 30 ayat (1) UU 18/2017 jelas sekali Permenkes No 26/2015 bertentangan karena PMI dibebani biaya pemeriksaan kesehatan yang seharusnya digratiskan oleh Pemerintah", demikian kata Saiful Ketum DPP Aspataki
"Atas pemahaman tsb DPP Aspataki bersurat kepada Menkes RI agar permenkes No 26/2017 dicabut dan atau minimal bagi PMI yang baru pertama kali bekerja keluar negeri digratiskan dan bagi yang telah bekerja atau yang perpanjangan kontrak dapat membiayai sendiri medicalnya",demikian kata Ketua Umum Aspataki
Masih menurut Saiful, surat DPP Aspataki perihal Permenkes No 26/2015 juga ditembuskan ke Presiden dan Mensekneg serta DPR RI dimaksudkan untuk menyatukan pendapat bahwa PMI wajib dilindungi di negaranya sendiri dan jangan menjadi objek oleh pemerintahnya sendiri, harus disadari beraama kewajiban Pemerintah melatih PMI gratis tidak dilaksanakan tapi ketika PMI mau medical kesehatan justru Pemerintah membebankan biaya kepada PMI padahal jelas sekali pasal 30 ayat (1) UU No 18/2017 PMI tidak boleh dibebani biaya Penempatan ( SM )
*_Berdasarkan pasal 30 ayat (1) UU No 18/2017 Pekerja Migran tidak boleh dibebani biaya penempatan_*
"Membaca pasal 30 ayat (1) UU 18/2017 jelas sekali Permenkes No 26/2015 bertentangan karena PMI dibebani biaya pemeriksaan kesehatan yang seharusnya digratiskan oleh Pemerintah", demikian kata Saiful Ketum DPP Aspataki
"Atas pemahaman tsb DPP Aspataki bersurat kepada Menkes RI agar permenkes No 26/2017 dicabut dan atau minimal bagi PMI yang baru pertama kali bekerja keluar negeri digratiskan dan bagi yang telah bekerja atau yang perpanjangan kontrak dapat membiayai sendiri medicalnya",demikian kata Ketua Umum Aspataki
Masih menurut Saiful, surat DPP Aspataki perihal Permenkes No 26/2015 juga ditembuskan ke Presiden dan Mensekneg serta DPR RI dimaksudkan untuk menyatukan pendapat bahwa PMI wajib dilindungi di negaranya sendiri dan jangan menjadi objek oleh pemerintahnya sendiri, harus disadari beraama kewajiban Pemerintah melatih PMI gratis tidak dilaksanakan tapi ketika PMI mau medical kesehatan justru Pemerintah membebankan biaya kepada PMI padahal jelas sekali pasal 30 ayat (1) UU No 18/2017 PMI tidak boleh dibebani biaya Penempatan ( SM )